Kemenko PMK Dorong Percepatan Regulasi dan Skema Pengaturan Donor ASI Sesuai Syariah

Jakarta (21/01/2026) – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus memperkuat komitmennya dalam melindungi hak kesehatan bayi dan penurunan angka stunting. Pada Rabu (21/01), Asisten Deputi Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan Linda Restaningrum, memimpin Rapat Koordinasi Implementasi Bank ASI (Unit Donor ASI) yang dihadiri oleh perwakilan Setdirjen Kesehatan Primer dan Komunitas, Direktorat Kesehatan Keluarga, dan Biro Hukum Kementerian Kesehatan serta dihadiri pula perwakilan beberapa unit kerja di Kemenko PMK.

Pertemuan ini membahas langkah mitigasi terhadap kekosongan regulasi teknis di tengah maraknya praktik donor ASI informal. Kemenko PMK menekankan urgensi kehadiran negara dalam menjamin aspek keamanan medis melalui standar penapisan penyakit yang ketat serta memastikan kesesuaian dengan prinsip syariah (milk kinship) dalam pelayanan di fasilitas kesehatan.

Selain aspek legalitas, rapat juga menyoroti pentingnya merumuskan skema pendanaan yang berkelanjutan. Kemenko PMK mendorong agar biaya pemeriksaan kesehatan bagi calon pendonor dapat difasilitasi, sehingga akses terhadap donor ASI bagi bayi dengan indikasi medis tidak terhambat oleh kendala finansial. Kemenko PMK berkomitmen untuk terus mengawal finalisasi regulasi ini demi terciptanya layanan kesehatan neonatus yang berkualitas, aman, dan inklusif. "Pengaturan implementasi Bank ASI di Indonesia penting untuk segera dilakukan karena ini merupakan investasi SDM jangka panjang dan perlindungan bayi serta mencegah stunting yang pada akhirnya akan berdampak pada pencapaian Indonesia Emas 2025. Kemenko PMK berkomitmen mengawal proses ini sampai pendirian Bank ASI berdasarkan Syariah terwujud", tutur Linda mengakhiri pertemuan.

Kontributor Foto:
Reporter: