Kemenko PMK Perkuat Sinergi Pemulihan Pascabanjir Aceh melalui Akselerasi R3P

KEMENKO PMK– Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memperkuat sinergi pemulihan pascabencana banjir di Provinsi Aceh melalui percepatan implementasi Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja Asisten Deputi Pengurangan Risiko Bencana (Asdep PRB) Kemenko PMK, Andre Notohamijoyo, bersama tim pada 10 Maret 2026.

Dalam kunjungan tersebut, Andre melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi bersama Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) guna memastikan proses transisi dari fase tanggap darurat menuju rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan lancar. Pertemuan dihadiri Kepala Pelaksana BPBA, Sekretaris BPBA, serta Anggota Dewan Pengarah BNPB sekaligus Guru Besar Ilmu Bencana Universitas Syiah Kuala, Prof. Dirham.

Sekretaris BPBA menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk Posko Tim Percepatan sebagai unit taktis untuk mengawal masa transisi penanganan bencana. Posko tersebut bertugas memastikan peralihan dari fase darurat menuju rehabilitasi dan rekonstruksi dapat dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi.

Ia juga mengungkapkan bahwa penyusunan dokumen R3P sempat mengalami kendala administratif akibat masa transisi kepemimpinan di BPBA. Sekretaris BPBA sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pelaksana BPBA hingga 27 Februari 2026 sehingga memiliki keterbatasan kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis.

“Keterbatasan kewenangan selama menjabat sebagai pelaksana tugas menjadi salah satu faktor yang menghambat pengambilan keputusan strategis dalam penyusunan dokumen R3P,” jelas Sekretaris BPBA.

Meski demikian, dokumen R3P yang semula ditargetkan selesai pada 20 Desember 2025 akhirnya berhasil dirampungkan pada 27 Desember 2025, ditandatangani oleh Gubernur Aceh pada 30 Desember 2025, dan disampaikan kepada BNPB pada 2 Januari 2026.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas kendala kewenangan daerah dalam memperbaiki infrastruktur milik pemerintah pusat yang mengalami kerusakan di wilayah Aceh. Pemerintah provinsi selama ini hanya dapat menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat, meskipun kerusakan yang terjadi bersifat ringan dan membutuhkan penanganan segera.

Menanggapi hal tersebut, Asdep PRB Kemenko PMK Andre Notohamijoyo menyampaikan bahwa Kemenko PMK akan menjembatani koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait agar perbaikan sarana publik yang rusak dapat segera dilakukan tanpa harus menunggu proses birokrasi yang panjang.

“Kemenko PMK berkomitmen menjembatani komunikasi antar-lembaga agar sarana publik yang mengalami kerusakan ringan dapat segera diperbaiki tanpa harus menunggu proses birokrasi yang panjang, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujar Andre.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBA menyampaikan bahwa dokumen R3P kini menjadi acuan dalam kegiatan Pendampingan Pemutakhiran Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) Sumatera yang diselenggarakan oleh Bappenas pada 9–11 Maret 2026 di Kantor Gubernur Aceh.

“Dokumen R3P yang telah disusun menjadi rujukan utama dalam proses pemutakhiran rencana pemulihan di tingkat kabupaten/kota agar program rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan selaras dengan kebijakan pusat,” ujarnya.

Terkait penyediaan hunian bagi warga terdampak banjir, pemerintah daerah mendorong penggunaan rumah knock-down sebagai solusi hunian sementara agar masyarakat dapat segera menempati tempat tinggal yang layak. Namun, mengingat kondisi lahan di sekitar lokasi banjir yang masih memerlukan kajian lebih lanjut, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) saat ini tengah melakukan pengkajian kelayakan lahan guna memastikan keamanan lokasi hunian tetap di masa mendatang.

Sebagai tindak lanjut, Kemenko PMK menekankan pentingnya percepatan proses penganggaran pasca-transisi kepemimpinan di BPBA agar program pemulihan tidak mengalami keterlambatan. Pemerintah pusat melalui Kemenko PMK juga akan memfasilitasi koordinasi dengan kementerian teknis terkait untuk membahas mekanisme diskresi dalam perbaikan infrastruktur pusat di daerah.

Selain itu, BPBA bersama pemerintah kabupaten/kota didorong segera memfinalisasi pemutakhiran data pasca kegiatan bersama Bappenas. Kemenko PMK bersama BPBA akan terus melakukan pemantauan secara berkala guna memastikan target pemulihan pascabencana di Aceh dapat tercapai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Kontributor Foto:
Reporter: