Kemenko PMK Dorong Integrasi Suara Anak dalam Pemulihan Pascabencana di Sumatera

KEMENKO PMK – Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistyaningrum menegaskan pentingnya pelibatan suara anak dalam proses penanganan dan pemulihan pascabencana sebagai bagian dari upaya perlindungan anak yang komprehensif dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan dalam Dialog Penyampaian Hasil Konsultasi Anak dalam Situasi Bencana Sumatera yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (13/3/2026). Kegiatan ini merupakan kerja sama Kemenko PMK bersama Save the Children Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), serta didukung oleh Wahana Visi Indonesia, Yayasan Plan International Indonesia, dan Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA).

Dialog ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, mitra pembangunan, serta perwakilan organisasi perlindungan anak. 

Dalam sambutannya, Deputi yang akrab disapa Lisa menyampaikan bahwa pemulihan pascabencana perlu mengedepankan pendekatan people-centered recovery dengan memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, termasuk anak-anak.

“Konsultasi anak menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan kebutuhan dan perlindungan anak secara menyeluruh,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA Pribudiarta Nur Sitepu menyampaikan bahwa suara anak merupakan masukan strategis dalam memastikan intervensi penanganan bencana yang lebih tepat sasaran.

“Melalui dialog ini, kita dapat melihat secara nyata bagaimana bencana memengaruhi kehidupan anak, sekaligus mendengar langsung harapan mereka. Ini menjadi fondasi penting bagi pemerintah untuk memastikan pemenuhan dan perlindungan hak anak dalam setiap tahap penanganan bencana,” ujarnya.

Senada dengan itu, Senior Director Advocacy Campaign and Government Relation Tata Sudrajat menekankan pentingnya penguatan partisipasi anak sebagai bagian dari implementasi Konvensi Hak Anak, khususnya dalam situasi krisis.

“Temuan dari konsultasi anak ini menjadi masukan strategis agar intervensi yang dilakukan benar-benar menjawab kebutuhan anak,” ujarnya.

Dialog tersebut turut menghadirkan fasilitator dan peneliti muda yang berperan dalam proses konsultasi anak untuk memaparkan secara langsung hasil temuan di lapangan. Penyampaian ini memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai pengalaman, kebutuhan, serta aspirasi anak dalam situasi pascabencana.

Hasil konsultasi yang melibatkan 183 anak usia 8–17 tahun dari wilayah terdampak banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menunjukkan bahwa bencana berdampak luas terhadap kehidupan anak, terutama pada aspek pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan kesejahteraan sosial.

Banyak anak mengalami gangguan pembelajaran akibat kerusakan fasilitas sekolah dan terhentinya kegiatan belajar. Selain itu, kondisi lingkungan pascabencana juga memicu berbagai persoalan kesehatan, seperti penyakit kulit dan gangguan pernapasan, serta menimbulkan tekanan psikososial.

Pemaparan hasil konsultasi tersebut kemudian mendapat tanggapan dari berbagai pihak, antara lain Ketua Harian Satgas Bidang Perencanaan Induk Pascabencana Sumatera, Kementerian PPN/Bappenas, Asisten Deputi Penanganan Pascakonflik Sosial, Kemenko PMK, Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Dalam Kondisi Khusus, Kementerian PPPA, serta perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Para penanggap menekankan pentingnya menjadikan hasil konsultasi anak sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan pemulihan pascabencana, termasuk dalam penyusunan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab–Rekon) Pascabencana Sumatera Tahun 2026–2028.

Selain itu, disampaikan pula pentingnya percepatan pemulihan layanan dasar bagi anak, antara lain melalui rehabilitasi fasilitas pendidikan, penyediaan ruang belajar sementara, penguatan dukungan psikososial, serta pemenuhan layanan kesehatan dan gizi.

Forum ini juga menegaskan bahwa hasil konsultasi anak dapat menjadi evidence-based policy dalam memperkuat kebijakan perlindungan anak, sekaligus memastikan bahwa anak tidak hanya diposisikan sebagai korban, tetapi juga sebagai agent of change dalam upaya mitigasi dan kesiapsiagaan bencana.

Sebagai tindak lanjut, Kemenko PMK akan mengoordinasikan penyampaian hasil dan rekomendasi konsultasi anak kepada kementerian/lembaga terkait agar dapat diintegrasikan dalam kebijakan dan program pemulihan pascabencana yang lebih responsif terhadap kebutuhan anak.

Ke depan, praktik konsultasi anak dalam situasi bencana diharapkan dapat direplikasi di berbagai wilayah di Indonesia guna memperkuat partisipasi anak serta meningkatkan ketangguhan anak, keluarga, dan komunitas di daerah rawan bencana.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir perwakilan dari KPAI, PKPA, Plan Indonesia, UNICEF, pemerintah daerah, serta berbagai kementerian/lembaga terkait yang berkomitmen memperkuat perlindungan anak dalam situasi kebencanaan.

Kontributor Foto:
Reporter: