KEMENKO PMK - Sebagai amanat Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk ketahanan pangan dengan besaran minimal 20 persen dari total pagu yang diterima Desa. Melalui kebijakan ini diharapkan Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan potensi desanya. Bagaimana dana Desa dipergunakan untuk kegiatan tergantung pada hasil musyawarah Desa.
Usai dialog dengan masyarakat Desa Selorejo, Kec. Dau, Kab. Malang, Sekretaris Menko PMK Y. B. Satya Sananugraha dan Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Letjen (Purn) Sudirman meninjau lokasi pengembangan kegiatan ketahanan pangan dan hewani melalui dana Desa. Berlokasi di lahan Desa dikembangkan kebun bibit tanaman jeruk, kolam ikan, _green house_ tanaman sayur hidroponik dan budidaya cacing untuk pakan ikan. Dalam kesempatan ini ditebar bibit ikan lele yang merupakan salah satu ikan kaya gizi dan bernilai ekonomi tinggi. Kecukupan protein hewani menjadi prasyarat Desa bebas stunting.
"Paling tidak sekitar 3 bulan lagi, ikan-ikan ini semoga sudah bisa dipanen. Dan harapannya dapat dinikmati oleh masyarakat terutama keluarga yang memiliki anak stunting sebagai sumber protein hewani", tutur Sudirman.
Jenis kegiatan yang dipilih oleh Desa Selorejo merupakan salah satu contoh baik dalam penggunaan dana Desa untuk ketahanan pangan yaitu penyediaan gizi masyarakat sekaligus sebagai investasi desa jangka panjang. Pemilihan jenis belanja Desa yang berkualitas membutuhkan kreativitas dan inovasi baik aparat Desa maupun masyarakatnya sehingga dalam musyawarah Desa tercetus ide dan gagasan kegiatan penggunaan dana Desa yang inovatif untuk diusulkan dan ditetapkan dalam APBDes.
Untuk diketahui Kabupaten Malang merupakan salah satu kabupaten yang menjadi lokasi fokus (lokus) program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Program ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas belanja Desa dan meningkatkan kapasitas aparatur dan masyarakat Desa.
Program ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024. Sebagai panduan Desa diterbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 serta Keputusan Menteri Desa nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.
Di tahun 2022 ini dua puluh persen dari total dana desa atau sebesar Rp. 13,6 triliun untuk mendukung ketahanan pangan. Kebijakan ini akan tetap dilanjutkan pada tahun 2023 sebagai komitmen Pemerintah dalam mengantisipasi krisis pangan.
"Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan ini perlu dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat agar masyarakat desa memiliki kemampuan yang cukup dalam memenuhi kebutuhan pangannya secara mandiri", ungkap Asdep Indri yang ikut mendampingi.