KEMENKO PMK – Pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam upaya memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal itu terlihat dalam Rapat Koordinasi Terbatas Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang digelar di Jakarta, Selasa (30/9).
Rapat dipimpin oleh Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK, Dr. dr. Nia Reviani, MAPS, dengan menghadirkan perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Hukum, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, serta Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
Agenda utama rapat adalah membahas penyusunan Laporan Gugus Tugas TPPO kepada Presiden. Laporan ini akan berisi capaian kinerja, evaluasi, serta rekomendasi kebijakan strategis dalam mencegah dan menangani perdagangan orang di Indonesia.
Nia Reviani menekankan bahwa TPPO merupakan kejahatan lintas negara yang harus ditangani secara serius dan terintegrasi. “TPPO adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Pemerintah berkomitmen menghadirkan laporan yang menyeluruh, agar Presiden memiliki pijakan kuat dalam merumuskan kebijakan dan penguatan regulasi di masa mendatang,” ujar Nia.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing kementerian dan lembaga menyampaikan data, perkembangan kasus, serta kendala yang dihadapi di lapangan. Pola kolaborasi antarinstansi juga menjadi perhatian agar langkah pencegahan dan penanganan korban bisa berjalan lebih efektif.
Rapat Koordinasi Terbatas Gugus Tugas TPPO menegaskan kembali pentingnya sinergi nasional lintas sektor dalam penanganan TPPO sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi perempuan, anak, dan seluruh warga negara dari praktik perdagangan orang.