Penyelesaian Penyusunan RAN PTPPO 2020-2024 Harus Disegerakan

Bekasi (26/11) --Indonesia masih dihadapkan pada persoalan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pasalnya, secara kuantitatif jumlah kasus TPPO terus meningkat dengan kecenderungan korban mayoritas perempuan dan anak, ditambah modus yang terus berkembang. 

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memperlihatkan, selama Januari 2019 hingga Juni 2020, terdapat 155 kasus TPPO dengan 195 korban perempuan dan anak. Dari jumlah itu, sekitar 65% atau 101 kasus merupakan eksploitasi seksual.

Pemerintah lintas kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dengan Kementerian PPPA sebagai leading sector tengah menyelesaikan penyusunan Rencana Aksi Nasional Penanganan TPPO (RAN PTPPO) tahun 2020-2024.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK Roos Diana Iskandar mengatakan bahwa RAN PTPPO merupakan amanat dari Perpres No. 69 tahun 2008 RAN ini penting sebagai panduan dan acuan terutama bagi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO, guna menjamin sinergitas dan kesinambungan langkah-langkah pemberantasan TPPO secara terpadu.

"Pembahasan mengenai RAN PTTPO 2020-2024 telah diinisisasi oleh KemenkoPMK pada Oktober 2019. Tentu kita berharap, RAN yang semula direncanakan dalam bentuk Permenko lalu  dan kemudian diputuskan untuk menjadi Perpres ini bisa segera diselesaikan," ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Perkembangan Penyusunan RAN PTPPO 2020-2024 di Harris Convention Hall Summarecon Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/11).

Menurut Roos, RAN PTPPO 2020-2024 harus segera diselesaikan mengingat masa berlaku RAN sebelumnya habis pada tahun 2019, dan pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO harus tetap berjalan. Sehingga RAN PTPPO yang ditargetkan selesai tahun 2020 dapat segera diselesaikan.   

Sementara itu, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Y. B. Satya Sananugraha menekankan beberapa hal terkait penyusunan RAN PTTPO 2020-2024.

Menurutnya, secara substansi seperti definisi dan juga data harus dibahas kembali dan disamakan persepsinya. Begitu pun dengan keterlibatan kementerian/lembaga dalam Perpres harus yang benar-benar bertanggunjawab terhadap PTTPO.

"Perlu direview lagi draftnya, kalau bagus diteruskan, kalau belum dibahas lagi. Yang penting komitmennya dijalankan, baik anggaran maupun dalam pelaksanaannya," pungkas Plt. Deputi seraya menutup rakor tersebut.

Rakor dihadiri oleh KPPPA, Kemensos, Kemenko Marves, Kemenko Polhukam, Kemenkumham, LPSK, Kemenkes, Kemlu, Kemnaker, serta beberapa perwakilan kementerian/lembaga lainnya.

Kontributor Foto:
Reporter: