KEMENKO PMK -- Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Lilik Kurniawan menerima audiensi Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), di Kantor Kemenko PMK, pada Jumat (30/1/2026).
Audiensi ini membahas percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, khususnya dampak bencana hidrometeorologi di Pulau Siau serta relokasi masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang, di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara.
Dalam audiensi, Deputi Lilik Kurniawan menyepakati pelaksanaan serah terima hunian tetap bagi masyarakat terdampak erupsi gunung ruang pada minggu ke-dua Bulan Februari 2026.
Ia menyampaikan, untuk penanganan pascabencana hidrometeorologi Pulau Siau, Kemenko PMK mendorong agar 98 hunian yang akan dibangun dapat langsung berupa hunian tetap, dengan mendorong Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi masyarakat selama masa transisi.
"Selain itu Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) juga perlu mencakup 5 sektor utama, selanjutnya perlu melibatkan tim koordinasi nasional rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk percepatan pemulihan," ujar Lilik Kurniawan.
Bupati Sitaro Chyntia I. Kalangit menyampaikan bahwa kondisi Pulau Siau saat ini relatif kondusif. Namun demikian, terdapat 11 KK yang masih mengungsi, dengan total kebutuhan relokasi sebanyak 98 unit rumah dengan lokasi sudah tersedia dan R3P sudah diselesaikan. Pemkab Sitaro mengusulkan dukungan DTH untuk masyarakat terdampak.
"Pemerintah Kabupaten Sitaro telah berkoordinasi dengan Ditjen Pemdes Kemendagri terkait administrasi desa yang direlokasi ke kawasan Huntap di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel)," ujar Bupati Chyntia.
Asisten Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kemenko PMK, Monalisa Herawati Rumayar, menegaskan bahwa proses administrasi desa di Kemendagri perlu berjalan secara paralel dengan pemindahan masyarakat ke huntap segera. Dalam rehabilitasi rekonstruksi pascabencana di Siau, Asdep juga mengingatkan bahwa seluruh intervensi harus dituangkan dalam dokumen Jitupasna dan R3P dalam waktu maksimal 90 hari dan mendorong optimalisasi bank tanah milik Pemda.