Pemerintah RI dan Arab Saudi Siapkan MoU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

KEMENKO PMK -- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum menegaskan, pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan yang lebih baik bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri.

Deputi yang akrab disapa Lisa itu mengatakan, pemerintah memperjuangkan tata kelola penempatan yang aman, transparan, dan berbasis perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. Khususnya dalam penempatan PMI di Kerajaan Arab Saudi, saat ini tengah dibahas kesepakatan untuk PMI di sektor domestik, termasuk didalamnya adalah perlindungan terhadap perempuan.

Hal ini disampaikan Deputi Lisa dalam Rapat Koordinasi persiapan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), 
di Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Jakarta, pada Selasa (18/3/2025). 

"Pembahasan MoU ini adalah langkah konkret dalam memastikan bahwa PMI mendapatkan hak-hak yang layak, termasuk kontrak kerja yang jelas, sistem pembayaran gaji yang transparan, serta akses perlindungan hukum," ujar Lisa.

Deputi Lisa juga menyoroti pekerja migran di Arab Saudi yang sebagian besar adalah pekerja sektor domestik yang didominasi oleh perempuan dengan katagori keahlian rendah. 

“Kedepan sebaiknya pekerja migran yang akan ditempatkan adalah pekerja dengan keahlian kelas menengah ke atas yang telah melalui pelatihan dan sertifikasi khusus sehingga akan mengurangi permasalahan yang selama ini timbul,” ungkap Lisa.

Sebagai informasi, Rapat Koordinasi ini sebagai bagian dari tindak lanjut arahan Presiden untuk membuka kembali moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Arab Saudi. 

Diketahui, pemberlakuan Moratorium penempatan PMI sektor domestik ke Arab Saudi dimulai pada tahun 2011 dengan latar belakang kasus Ruyati Binti Sapubi yang dieksekusi mati tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah RI. Selanjutnya Moratorium Total pada Tahun 2015 dengan adanya kasus eksekusi mati Siti Zaenab dan Karni binti Medi Tarsim tanpa notifikasi resmi serta banyaknya laporan penyiksaan dan eksploitasi.

Upaya untuk mencabut moratorium ini sudah diinisiasi dari masa Kabinet Indonesia Maju melalui arahan Bapak Presiden Joko Widodo pada RTM 15 Agustus 2023 dan ditindaklanjuti dengan RTM pada 6 November 2023. Salah satu output yang dihasilkan adalah Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024 tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Upaya terbaru pencabutan moratorium ini adalah pada Kabinet Merah Putih melalui arahan langsung Bapak Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri P2MI dan Menteri Luar Negeri pada tanggal 14 Maret 2025 agar moratorium penempatan PMI Sektor Domestik ke Arab Saudi dicabut.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menegaskan bahwa reformasi ketenagakerjaan di Arab Saudi, termasuk penghapusan sistem Kafala, serta digitalisasi kontrak melalui platform Musaned, menjadi langkah penting dalam meningkatkan perlindungan pekerja. Sebagai bagian dari strategi pencabutan moratorium, perundingan perjanjian penempatan PMI Sektor domestik dengan Arab Saudi telah berlangsung pada 11 dan 12 Maret 2025. Pemerintah menargetkan penempatan hingga 450.000 PMI per tahun dengan proyeksi remitansi yang signifikan bagi perekonomian nasional. 

Sebagai tindak lanjut, kedua negara akan melakukan finalisasi teknis dan monitoring terhadap sistem yang telah disepakati sebelum penandatanganan MoU resmi. Pemerintah Indonesia juga akan terus melakukan evaluasi guna memastikan implementasi kebijakan ini benar-benar memberikan perlindungan maksimal bagi PMI. Dengan adanya perbaikan dan penguatan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI ini, diharapkan bahwa pekerja migran Indonesia yang bekerja di Arab Saudi dapat memiliki kondisi kerja yang lebih aman, sejahtera, dan terlindungi secara hukum.

Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pejabat Tinggi Madya dari Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Maysarakat, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum, Kantor Staf Kepresidenan, Kantor Komunikasi Kepresidenan, TNI, POLRI, BIN.