Pemerintah Fokus Tingkatkan Pelayanan Penyandang Disabilitas dalam Bidang Pendidikan

Jakarta (23/2) – Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Karena pendidikan merupakan salah satu hal penting dalam kehidupan. Selain masyarakat pada umumnya, penyandang disabilitas perlu mendapatkan pemenuhan pendidikan yang layak.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 10, hak pendidikan bagi penyandang disabilitas terdiri dari: mendapatkan pendidikan yang bermutu, mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi tenaga pendidik, dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik.

Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Togap Simangunsong menjelaskan bahwa penanganan penyandang disabilitas saat ini masih kurang optimal.

“Jadi masalah penanganannya masih kurang optimal sehingga merasa bahwa penyandang disabilitas ini kurang diperhatikan dalam segala hal.” Ungkap Togap dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi dan Pengendalian Akomodasi Yang Layak Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Ruang Rapat Hotel Harris Vertu Jakarta, pada Selasa (23/2). 

Lebih lanjut, Togap mengatakan, pelayanan disabilitas khususnya dalam bidang pendidikan perlu ditingkatkan, seperti pemenuhan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas.

“Akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas seperti pemenuhan sarana dan prasarana, tenaga pendidik yang mampu untuk mengajak peserta didik serta ditunjang dengan anggaran pendidikan bagi penyandang disabilitas,” ungkap Togap.

Perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Aswin menjelaskan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya wajib memfasilitasi Satuan Pendidikan dalam menyediakan Akomodasi Yang Layak. Koordinasi antara pemerintah daerah serta kementerian yang terkait dengan bidang pendidikan lebih dikuatkan lagi.

“Terdapat beberapa aspek yang perlu dipenuhi dalam menyediakan Akomodasi Yang Layak yaitu aspek penyediaan dukungan anggaran, penyediaan sarana dan prasaranan, penyediaan pendidik dan tenaga pendidiki, serta penyediaan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas,” ujar Aswin.

Selain itu, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berusaha untuk melakukan pengganggaran APBD terkait bidang disabilitas dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memasukan unsur disabilitas dalam Undang-Undang Otonomi Daerah melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri. 

Kontributor Foto:
Reporter: