Jakarta, 28 Januari 2026 – Asisten Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kemenko PMK menghadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Pendamping Daerah Pascabencana Sumatera yang diadakan oleh Bappenas. Rapat ini dipimpin oleh Suprayoga Hadi, Perencana Ahli Utama, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas.
Asisten Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kemenko PMK, Monalisa Herawati Rumayar menegaskan bahwa pembentukan Tim Pendamping Daerah perlu menyepakati mekanisme kerja, linimasa, dan target pendampingan daerah, agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi lebih terarah, terukur, dan akuntabel. “Tim Pendamping Daerah diharapkan dapat melibatkan jejaring masyarakat sipil serta pemangku kepentingan lainnya untuk penyesuaian R3P” ujarnya.
Tim Pendamping Daerah memiliki mandat strategis untuk memastikan penyelarasan antara Pedoman Strategis, Rencana Induk, dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Penyempurnaan dokumen R3P difokuskan pada materi strategis Rencana Induk, yang meliputi penyelarasan kebijakan strategis lintas sektor, penyelarasan dengan peta dan zonasi rawan bencana, penyelarasan rencana aksi lintas kementerian dan daerah, serta verifikasi dan validasi data, termasuk hasil Jitupasna.
Dengan terbentuknya Tim Pendamping Daerah yang solid dan terkoordinasi, Pemerintah Pusat menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berjalan berbasis data, selaras dengan kebijakan nasional, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat terdampak.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kemendiktisaintek, BNPB, dan BPS, yang bersama-sama menyepakati pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam mendukung Pemerintah Daerah mempercepat pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera.