Penguatan Data Tunggal Rehabilitasi Pascabencana, Kemenko PMK Dorong Percepatan Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga

KEMENKO PMK — Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan melalui Asisten Deputi Penanganan Bencana menggelar rapat koordinasi teknis percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai tindak lanjut kebijakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 dan Keputusan Menteri Koordinator PMK Nomor 9 Tahun 2026, Rabu (25/02/2026). 

Dalam rapat yang dihadiri oleh kementerian/lembaga terkait, Asisten Deputi Penanganan Bencana menegaskan bahwa penguatan data tunggal merupakan instrumen utama dalam mempercepat pemulihan pascabencana.

“Data tunggal menjadi rujukan bersama agar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Melalui koordinasi lintas sektor, kita memastikan pemulihan pascabencana benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat terdampak,” ujar Asisten Deputi Penanganan Bencana.

Ia juga menegaskan bahwa percepatan pemulihan melibatkan sembilan kementerian/lembaga termasuk TNI/Polri dan Kementerian Keuangan, dengan menitikberatkan pada sinkronisasi data dan kolaborasi lintas sektor dalam mendukung efektivitas penanganan bencana nasional.

Dalam rapat tersebut, Badan Pusat Statistik Indonesia menyampaikan penguatan integrasi dan validasi data melalui pengembangan dashboard monitoring interaktif untuk mendukung transparansi dan pengambilan kebijakan. Kementerian terkait juga menyampaikan pemulihan sektor masing-masing, mencakup infrastruktur, industri kecil terdampak, warisan budaya, hingga perlindungan lingkungan dan pengelolaan kawasan hutan untuk kebutuhan hunian sementara dan hunian tetap sesuai ketentuan regulasi.

Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati pembaruan data secara berkala setiap minggu, optimalisasi pemanfaatan dashboard monitoring, serta percepatan pelaporan progres. Batas pelaporan ditetapkan pada 2 Maret 2026 kepada Kepala Satgas dan 8 Maret 2026 kepada Presiden RI sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional penanganan bencana dan pemulihan pascabencana.

Melalui koordinasi ini, Kemenko PMK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola penanganan bencana yang terkoordinasi, transparan, dan berorientasi pada keselamatan serta pemulihan masyarakat terdampak.

Kontributor Foto:
Reporter: