Reformasi Birokrasi Kemenko PMK

Reformasi Birokrasi Menuju Birokrasi Berkelas Dunia

Reformasi Birokrasi merupakan bagian tidak terpisahkan dari agenda transformasi tata kelola dalam RPJPN 2025–2045 untuk mewujudkan regulasi dan tata kelola yang berintegritas dan adaptif. Sebagai engine of development, birokrasi memegang peran strategis dalam mengawal pencapaian sasaran pembangunan nasional menuju Visi Indonesia Emas 2045.

Reformasi Birokrasi diarahkan pada terwujudnya birokrasi kompetitif berkelas dunia yang kolaboratif, kapabel, berintegritas, dan inovatif dalam melayani masyarakat. Transformasi tersebut berorientasi pada pembangunan manusia (human-centered governance) serta diperkuat melalui pemanfaatan teknologi digital dan data dalam penyelenggaraan pemerintahan (digital governance).

Dalam RPJMN 2025–2029, perbaikan tata kelola pemerintahan menjadi bagian dari Prioritas Nasional 7, dengan sasaran “Terwujudnya birokrasi pemerintahan yang adaptif dan melayani.” Indeks Reformasi Birokrasi Nasional menjadi salah satu indikator untuk mengukur pencapaian sasaran tersebut.

Reformasi Birokrasi diarahkan pada lima sasaran utama:

  1. Terwujudnya Pemerintah Digital;
  2. Terciptanya Aparatur Negara yang Kompeten dan Berkinerja Tinggi berdasarkan Sistem Merit;
  3. Terbangunnya Perilaku Birokrasi yang Berintegritas dan Inovatif;
  4. Terbangunnya Kapabilitas Kelembagaan Berkinerja Tinggi yang Berbasis Jejaring dan Lincah; dan
  5. Terwujudnya Pelayanan Publik yang Berkualitas dan Inklusif.

Melalui kelima sasaran tersebut, Reformasi Birokrasi tidak hanya diarahkan pada perbaikan proses internal pemerintahan, tetapi juga pada peningkatan kapasitas birokrasi untuk menghasilkan kebijakan, layanan, dan pembangunan yang semakin berdampak bagi masyarakat.

Double Track Reformasi Birokrasi: Memperkuat Tata Kelola, Menghadirkan Dampak

Sejak penajaman Road Map Reformasi Birokrasi pada tahun 2023, pelaksanaan Reformasi Birokrasi tidak lagi berorientasi pada pemenuhan delapan area perubahan secara terpisah. Reformasi Birokrasi diarahkan pada hasil dan dampak melalui pendekatan double track, yaitu RB General dan RB Tematik.

Pada tahun 2026, pendekatan double track tetap menjadi kerangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam masa transisi menuju Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional 2026–2045 dan Peta Jalan Reformasi Birokrasi Nasional 2026–2029.

RB GENERAL — Memperkuat Fondasi Tata Kelola

RB General berfokus pada penyelesaian isu hulu birokrasi melalui penguatan berbagai aspek fundamental tata kelola pemerintahan. Pelaksanaannya diarahkan untuk membangun birokrasi yang efektif, akuntabel, berintegritas, adaptif, serta didukung oleh aparatur yang kompeten dan pelayanan publik yang berkualitas.

RB TEMATIK — Menghadirkan Dampak Pembangunan

RB Tematik berfokus pada penyelesaian isu hilir, yaitu berbagai permasalahan tata kelola yang berkaitan langsung dengan agenda prioritas pembangunan. Melalui pendekatan debottlenecking, RB Tematik diarahkan untuk mengurai dan menjawab akar permasalahan tata kelola sehingga birokrasi dapat memberikan kontribusi yang semakin nyata terhadap pencapaian sasaran pembangunan dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Penggerak Reformasi Birokrasi Kemenko PMK

Reformasi Birokrasi Kemenko PMK merupakan gerakan bersama yang dilaksanakan oleh seluruh pegawai. Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan, dibentuk Tim Reformasi Birokrasi Kemenko PMK sebagai think tank sekaligus wadah koordinasi lintas unit kerja dalam mengawal implementasi Reformasi Birokrasi.

Struktur Tim Reformasi Birokrasi Kemenko PMK terdiri atas:

  • Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Tim Pelaksana: Ketua, Wakil Ketua, Tim RB General yang terdiri atas enam bidang, serta Tim RB Tematik yang terdiri atas enam tema;
  • Sekretariat; dan
  • Tim Evaluator Internal dan Penjamin Kualitas.

Tim Reformasi Birokrasi bertugas mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi RB General dan RB Tematik, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta mengawal pencapaian hasil Reformasi Birokrasi agar selaras dengan sasaran pembangunan nasional.

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi juga diperkuat oleh Agen Perubahan Kemenko PMK yang berasal dari perwakilan unit kerja. Agen Perubahan menjadi penggerak transformasi budaya kerja dengan mendorong internalisasi nilai-nilai BerAKHLAK, integritas, profesionalisme, kolaborasi, dan inovasi serta menjadi teladan perubahan di lingkungan Kemenko PMK.

Dokumen Kebijakan Reformasi Birokrasi

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengacu pada kebijakan Reformasi Birokrasi Nasional serta kebijakan internal Kemenko PMK.

Sebagai pedoman pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2026, berikut dokumen kebijakan yang menjadi acuan:

  1. Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2026

Surat Edaran ini menjadi pedoman sementara bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi pada masa transisi menuju penetapan Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2026–2045 dan Peta Jalan Reformasi Birokrasi Nasional (PJRBN) 2026–2029.

  1. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tim Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Keputusan Menteri Koordinator ini menjadi dasar pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Kemenko PMK serta mengatur struktur, keanggotaan, dan tugas Tim dalam mengoordinasikan dan mengawal pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kemenko PMK.

  1. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2026 tentang Agen Perubahan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
    Keputusan Menteri Koordinator ini menjadi dasar pembentukan Agen Perubahan Kemenko PMK sebagai penggerak perubahan di lingkungan unit kerja. Agen Perubahan berperan dalam mendorong transformasi budaya kerja, menginternalisasikan nilai-nilai BerAKHLAK, serta menjadi teladan dalam mendukung percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kemenko PMK.

 

SE KemenPANRB Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan RB 2025 Unduh 
SE KemenpanRB Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksaan RB 2026 Unduh 
Kepmenko 29 2026 Agen Perubahan Unduh 
Kepmenko 28 2026 Tim RB Unduh