Kemenko PMK Lakukan Analisis Kebijakan Perlindungan Bagi Penyandang Disabilitas di Masa Pandemi

Jakarta (5/5) -- Penyandang Disabilitas merupakan salah kelompok masyarakat yang kerap terpinggirkan. Hak dan kebutuhan dasar penyandang disabilitas yang jumlahnya sebanyak 21,84 juta orang (data SUPAS 2015) belum sepenuhnya terpenuhi. 

 

Tingkat partisipasi penyandang disabilitas masih rendah dalam berbagai sektor. Seperti sektor pendidikan, pelatihan, dan pekerjaan. Bahkan di lingkungan sosial dan akses fasilitas layanan publik juga penyandang disabilitas masih terpinggirkan.

 

Ditambah dengan adanya pandemi Covid-19, penyandang disabilitas semakin terpinggirkan. Perlu dukungan dari seluruh pihak, baik dukungan kebijakan pemerintah maupun kontribusi aktif dari pemangku kepentingan lainnya untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

 

Karena itu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Friedrich Ebert Stiftung (FES) dan Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekessos) membuat kajian kebijakan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas.

 

Koordinator Analis Kebijakan Madya pada Asdep Bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia Erlia Rahmawati menjelaskan, kajian terkait kebijakan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas di masa pandemi Covid-19 mencakup aspek arah perlindungan sosial disabilitas pada pelayanan kerja/pasar kerja, asuransi sosial, dan bantuan sosial.

 

Hal itu disampaikan Erlia dalam Rapat Koordinasi Progres Analisis Kebijakan Perlindungan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, yang diikuti oleh perwakilan Kementerian dan Lembaga serta peneliti dari Poltekessos dan FES, pada Rabu (5/5). 

 

"Tujuan kajian ini nantinya akan diperoleh hasil studi policy brief bagi penyandang disabilitas di masa pandemi yang secara umum manfaatnya adalah untuk memberikan rekomendasi yang meliputi aspek pasar kerja asuransi sosial dan bantuan sosial bagi Kementerian dan Lembaga," ujarnya.

 

Lebih lanjut, Erlia menjelaskan, saat ini progres kajian kebijakan pada awal bulan Mei sudah masuk penyampaian laporan awal atas pelaksanaan kegiatan. Kemudian, akhir Mei akan dilaksanakan penyampaian hasil akhir diikuti dengan diseminasi hasil kajian yang dilakukan secara hybrid secara daring luring.

 

Dia mengharapkan, masing-masing kementerian dan lembaga terkait aktif memberikan masukan dalam kajian ini agar nantinya policy brief yang dihasilkan bisa berhasil memenuhi dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas.

 

"Ekspos hasil akan dilaksanakan pada awal Juni dengan melibatkan seluruh Kementerian dan Lembaga termasuk juga mitra kerja melalui forum pertemuan yabg akan difasilitasi oleh Kemenko PMK dan FES," pungkas Erlia.

Kontributor Foto:
Reporter: