Kemenko PMK Identifikasi Program-program Perlindungan Perempuan Tahun 2021

Sinergi Program dan Kegiatan Peningkatan Kualitas Perempuan antar K/L untuk Perkuat Perlindungan Perempuan

Jakarta (27/1) -- Perempuan di Indonesia saat ini masih dihadapi berbagai masalah. Mulai dari diskriminasi di berbagai lini kehidupan, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana perdagangan orang (TPPPO), hak-hak dalam pekerjaan, dan hak hidup lainnya yang masih kerap terabaikan. 

Masalah-masalah itu menunjukkan bahwa perlindungan terhadap perempuan masih menjadi tugas besar bagi bangsa Indonesia. Tentunya pemerintah tak tinggal diam melihat berbagai masalah tersebut. Pemerintah terus mengusahakan agar hak-hak hidup perempuan terjamin dan terlindungi. 

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sebagai kementerian yang bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian masalah-masalah pembangunan manusia dan kebudayaan tentunya memiliki tugas berkaitan dengan masalah perlindungan perempuan.

Oleh karena itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK (Deputi 4) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Program Kegiatan Peningkatan Kualitas Perempuan tahun 2021 dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait yang mengurusi perempuan.

Deputi 4 Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri menjelaskan bahwa rapat koordinasi dilakukan untuk mengidentifikasi program-program kegiatan kementerian dan lembaga dalam upaya perlindungan terhadap perempuan.

"Tugas kami (Kemenko PMK) di sini intinya adalah mengidentifikasi program-program kegiatan dari kementerian dan lembaga supaya bisa bersinergi dan perlindungan perempuan bisa kita laksanakan dan diwujudkan," ujar Femmy saat memimpin rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait secara daring dan luring di Hotel J.W Marriott Jakarta, Rabu (27/1).

Lebih lanjut, Deputi Femmy menjelaskan bahwa isu perempuan terus menjadi perhatian pemerintah. Berbagai isu perempuan, terang dia, telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2020-2024, dengan arah kebijakan peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, serta peningkatan perlindungan perempuan.

Dalam rapat koordinasi dipaparkan berbagai program kegiatan untuk menguatkan perlindungan perempuan, di antaranya dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan program menguatkan perlindungan perempuan dengan indikator Indeks Pembangunan Gender (IPG), Indeks Pemberdayaan Gender (IDG), dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan (TPAKP).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memiliki program-program penguatan perlindungan perempuan untuk tahun 2021, yaitu mendorong terwujudnya kebijakan perlindungan perempuan seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), Rencana Aksi Nasional  Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN TPPPO), RAN Stranas Penghapusan Kekerasan Seksual, dan meningkatkan hak perempuan di publik, dan di pekerjaan.

Untuk program kegiatan perlindungan perempuan tahun 2021, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong provinsi sampai daerah lingkup desa atau kelurahan untuk mengoptimalkan pemberdayaan perempuan dan membuat norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) perlindungan perempuan. 

Kementerian dan lembaga lain juga turut menyampaikan usulan program, seperti dsri Kemenkumham yang akan berusaha mengevaluasi peraturan dan kebijakan yang diskrimatif terhadap perempuan,  Kemendesa PDTT yang mendorong pemberdayaan perempuan di desa, Kemnaker akan merevisi peraturan terkait pekerja oerempuan, dan BP2MI akan mengarusutamakan gender dalam perlindungan PMI Perempuan.

Deputi Femmy menjelaskan, untuk meningkatkan perlindungan perempuan intinya adalah kerja sama, sinergi dan koordinasi antar kementerian dan lembaga yang memiliki program-program perlindungan perempuan.

"Saya yakin betul semua ada bidangnya masing-masing. Tapi supaya lebih fokus pada perlindungan perempuan nanti kami akan membuat matrixnya yang kemudian bisa dilaporkan ke Menko PMK dan diteruskan ke Presiden," pungkas Femmy. (*)

Kontributor Foto:
Reporter: