KEMENKO PMK - Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK, Warsito, memimpin rapat koordinasi evaluasi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) dan Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) Tahun 2024 pada Selasa, 3 Desember 2024 di kantor Kemenko PMK. Rapat ini untuk mendengarkan, mengetahui, mengidentifikasi permasalahan serta mendapat masukan pasca pelaksanaan PON dan PEPARNAS 2024 untuk perbaikan agar pelaksanaan Tahun 2028 lebih baik.
Deputi Warsito menyampaikan apresiasi kepada 7 mitra K/L yang fokus terlibat langsung atas penyelenggaraan PON XXI tanggal 8-21 September 2024 di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, dan PEPARNAS XVI tanggal 6-13 Oktober 2024 di Jawa Tengah. “Kita ketahui bersama bahwa PON dan PEPARNAS Tahun 2024 dilaksanakan di dua tempat yang berbeda, tentu ini menjadi catatan kita bersama karena memang berbeda dari ketentuan yang ada di PP 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, khususnya Pasal 21” ungkap Warsito mengantarkan poin-poin catatan dalam diskusi.
Pertama, jumlah cabang olahraga (cabor) terlalu banyak. Kedua, penyelesaian venue dan kawasan pertandingan yang terlalu mepet waktu pelaksanaan pertandingan. Ketiga, perencanaan anggaran yang terlalu mepet dengan pelaksanaan. Keempat, permasalahan konsumsi yang sempat viral. Kelima, keterlambatan pembangunan infrastruktur yang belum sempurna, dan Keenam, pembangunan infrastruktur di lokasi PON yang belum ramah disabilitas sehingga PEPARNAS harus dilaksanakan di lokasi yang berbeda, yaitu Solo.
Dalam arahannya, Warsito menekankan penentuan cabor dan nomor yang dipertandingkan dapat merujuk kepada cabor pada Asian Games atau Olimpiade. Dan untuk cabor lainnya dilaksanakan pertandingan di dua tahun antara sebelum pelaksanaan pekan dan kejuaraan olahraga selanjutnya. PON dan PEPARNAS agar dilaksanakan di lokasi yang sama. Sejak terpilih sebagai Tuan Rumah penyelenggaraan PON dan PEPARNAS, Pemerintah Provinsi harus dapat mengatur sumber anggaran yang berasal dari APBD dan APBN. Dalam rangka keterjaminan kemanfaatan venue, maka venue pertandingan dapat difokuskan pada venue eksisting yang ada di universitas atau institusi. Serta perlu adanya pengukuran kuantitatif sukses penyelenggaraan, sukses administrasi, sukses ekonomi, dan sukses prestasi.
Asisten Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga, Linda Restaningrum, mengemukakan bahwa berbagai persoalan dan rekomendasi yang disampaikan peserta rapat dalam pertemuan ini menjadi bagian identifikasi awal permasalahan untuk dijadikan dasar perbaikan pelaksanaan PON PEPARNAS selanjutnya. “Sebagai titik awal, apa yang perlu disiapkan dan apa yang perlu diperbaiki, untuk penyelenggaraan PON dan PEPARNAS mendatang yang direncanakan di Provinsi NTT dan Provinsi NTB”, ucap Linda, menutup rapat koordinasi yang dihadiri oleh Wakil I Ketua Umum KONI Pusat, Mayjen TIN (Purn) Suwarno, Sekjen NPC Indonesia sekaligus sebagai Panitia Pengawas dan Pengarah PEPARNAS, Ukun Rukaendi, Inspektur Kementerian Pemuda dan Olahraga, Agus Widaryanto, dan secara daring Direktur Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum, Essy Asiah, Kepala Dinas Pemuda dan Keolahragaan Provinsi Sumatera Utara, M. Mahfullah Pratama Daulay. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Aceh, M. Nasir, Kepala Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan IV Direktorat Jenderal Anggaran, Syahrul.