KEMENKO PMK — Pemerintah terus memperkuat upaya pengurangan risiko bencana melalui penyempurnaan mekanisme perhitungan persentase kerugian ekonomi langsung akibat bencana. Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Mekanisme Perhitungan Persentase Kerugian Ekonomi Langsung Akibat Bencana yang digelar secara luring di Ruang Rapat Graha PPI, Senin (23/2/2026).
Rapat dipimpin oleh Asisten Deputi Penanganan Bencana Kemenko PMK, Merry Efriana, dan dihadiri oleh Udrech selaku Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana BNPB, jajaran fungsional di lingkup Asisten Deputi Penanganan Bencana, serta perwakilan Japan International Cooperation Agency (JICA).
Dalam arahannya, Asisten Deputi Penanganan Bencana Merry Efriana menegaskan bahwa kerugian ekonomi akibat bencana tidak hanya berdampak pada aspek kemanusiaan, tetapi juga terhadap stabilitas ekonomi dan keberlanjutan pembangunan nasional. Berdasarkan paparan dalam rapat, total kerugian ekonomi akibat bencana mencapai Rp51,3 triliun.
“Angka kerugian ini harus menjadi dasar evaluasi dan perumusan kebijakan pengurangan risiko bencana. Kita tidak bisa hanya fokus pada respons darurat, tetapi harus memperkuat mitigasi dan pencegahan agar potensi kerugian di masa depan dapat ditekan,” tegas Merry.
Ia menambahkan bahwa penguatan metodologi perhitungan kerugian ekonomi menjadi langkah strategis agar kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat lebih tepat sasaran. Menurutnya, keakuratan data sangat menentukan efektivitas perencanaan pembangunan pascabencana.
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana melalui Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana, Udrech, memaparkan studi kasus perhitungan kerugian ekonomi di Kabupaten Solok. Ia menjelaskan bahwa kerugian ekonomi langsung didefinisikan sebagai nilai moneter atas kerusakan total maupun parsial aset fisik yang terjadi saat atau segera setelah bencana, yang dihitung menggunakan metode replacement cost.
Udrech juga menyoroti tantangan dalam perhitungan kerugian, antara lain perbedaan harga satuan per daerah, variasi jenis bangunan dan material, serta perbedaan satuan pengukuran seperti panjang, luas, dan volume. “Diperlukan penyempurnaan metodologi secara bertahap, termasuk penetapan harga satuan lokal yang lebih akurat dan sensitif terhadap karakteristik wilayah,” jelasnya.
Dalam diskusi, disepakati bahwa penghitungan kerugian harus mencakup berbagai sektor, seperti pertanian, peternakan, perumahan, dan infrastruktur kritis, dengan koordinasi utama oleh BPBD serta pelibatan kementerian/lembaga terkait. BNPB juga telah melakukan koordinasi internal sejak 20 Januari 2026 serta mengumpulkan data R3P periode 2021–2025 untuk memperoleh harga satuan per provinsi.
Perwakilan JICA menekankan pentingnya pendekatan komprehensif yang tidak hanya menghitung kerugian langsung, tetapi juga mempertimbangkan dampak tidak langsung, dengan dukungan baseline data yang kuat, metode yang tepat, dan harga satuan yang akurat. Praktik di Jepang menjadi salah satu referensi dalam penguatan sistem tersebut.
Sebagai tindak lanjut, rapat merekomendasikan pengumpulan data yang lebih lengkap dan akurat dengan dukungan pemerintah pusat dan daerah, penetapan cut-off data yang jelas, penyempurnaan metodologi lintas sektor, serta pemanfaatan teknologi dan data geospasial seperti citra satelit, drone, dan sistem informasi geografis untuk pemetaan cepat dan presisi. Integrasi data antarinstansi juga menjadi prioritas agar dashboard informasi kerugian dapat menampilkan data yang mutakhir dan valid.
“Penguatan metodologi perhitungan kerugian ekonomi ini bukan semata urusan angka, tetapi fondasi bagi kebijakan pengurangan risiko bencana yang lebih terarah dan berkelanjutan,” pungkas Merry.
Rapat ini menjadi langkah awal menuju penyusunan sistem perhitungan kerugian ekonomi bencana yang lebih terstandar, transparan, dan akuntabel, serta akan dilanjutkan dengan pertemuan teknis untuk pendalaman metodologi dan rencana aksi ke depan.