Kemenko PMK Dorong Penguatan Perlindungan Maternitas untuk Tingkatkan Partisipasi Kerja Perempuan

KEMENKO PMK — Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong penguatan kebijakan perlindungan maternitas untuk mendukung perempuan tetap berpartisipasi dalam pasar kerja sekaligus memastikan pemenuhan hak ibu dan anak.

Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK,  Nia Reviani, dalam kegiatan Diseminasi Hasil Kajian Penguatan Kebijakan Ketenagakerjaan terkait Perawatan: Perlindungan Maternitas yang diselenggarakan Direktorat Ketenagakerjaan, Kementerian PPN/Bappenas, pada 19 Agustus 2026.

Nia mengatakan perlindungan maternitas perlu dipahami secara menyeluruh dan tidak hanya berkaitan dengan pemberian cuti kerja. Menurutnya, perlindungan tersebut harus memastikan perempuan pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan dirinya dan anak, termasuk kebutuhan pengasuhan serta dukungan di tempat kerja.

“Perlindungan maternitas secara utuh ini tidak hanya masalah tentang cuti kerja, tetapi bagaimana hak perempuan pekerja dalam memenuhi kebutuhan dia yang memiliki anak.”

Menurut Nia, penguatan perlindungan maternitas merupakan bagian dari pengembangan ekonomi perawatan (_care economy_) yang berkaitan erat dengan peningkatan partisipasi perempuan dalam pasar kerja. Ekonomi perawatan mencakup berbagai aktivitas untuk memenuhi kebutuhan perawatan, mulai dari mengasuh anak, mendampingi lansia, merawat orang sakit hingga pekerjaan rumah tangga.

Dalam konteks ketenagakerjaan, perlindungan maternitas mencakup sejumlah aspek, antara lain cuti maternitas, jaminan pendapatan, layanan kesehatan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan hubungan kerja, pencegahan diskriminasi, serta penyediaan fasilitas laktasi di tempat kerja.

Nia juga menekankan pentingnya memperluas cakupan perlindungan kepada perempuan yang bekerja di luar hubungan kerja formal. Menurutnya, pekerja bukan penerima upah perlu turut menjadi perhatian dalam pengembangan kebijakan ekonomi perawatan agar perlindungan maternitas tidak hanya dirasakan oleh pekerja formal.

“Kita juga perlu melihat bagaimana perlindungan bagi perempuan pekerja yang berada di luar hubungan kerja formal, termasuk pekerja bukan penerima upah,” kata Nia.

Ia menyampaikan Kemenko PMK memiliki peran dalam mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan isu ekonomi perawatan dapat ditangani secara lintas sektor. Koordinasi tersebut diperlukan agar kebijakan yang dikembangkan dapat menjawab kebutuhan perempuan pekerja sekaligus mendukung kesejahteraan ibu dan anak.

Penguatan perlindungan maternitas juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) yang menjadi salah satu landasan dalam memastikan kesejahteraan ibu dan anak.

Kemenko PMK mendorong agar hasil kajian mengenai perlindungan maternitas dapat menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan yang lebih komprehensif dan inklusif. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi perempuan selama kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan, sekaligus mendukung perempuan untuk tetap produktif di dunia kerja.

Penguatan perlindungan maternitas diharapkan turut mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih ramah bagi perempuan dan keluarga, serta mendukung peningkatan partisipasi perempuan dalam pasar kerja.

Kontributor Foto:
Reporter: