KEMENKO PMK -- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum menegaskan pentingnya penguatan sistem pelindungan anak di lingkungan pesantren melalui penyusunan Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak Tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan perempuan yang akrab di sapa Lisa itu saat menjadi narasumber dalam kegiatan Penyusunan Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak yang diselenggarakan Direktorat Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, di Jakarta, pada 10–11 Agustus 2026.
Menurut Deputi Lisa, pesantren memiliki posisi strategis dalam memastikan anak memperoleh lingkungan pendidikan dan pengasuhan yang aman, nyaman, sehat, inklusif, serta mendukung tumbuh kembang secara optimal. Karena itu, safeguarding perlu dipahami sebagai sistem pencegahan dan pelindungan yang dibangun secara menyeluruh, bukan hanya sebagai mekanisme penanganan ketika kekerasan terjadi.
“Safeguarding bukan hanya mengenai bagaimana kita merespons ketika terjadi kekerasan, tetapi yang lebih utama adalah membangun ekosistem child safeguarding yang mencegah, mendeteksi, merespons, melindungi korban, memulihkan, dan memastikan akuntabilitas lembaga,” ujar Lisa.
Ia menjelaskan, penguatan safeguarding perlu didukung pemahaman yang sama mengenai bentuk kekerasan, kebijakan dan regulasi yang jelas, kelembagaan yang kuat, sumber daya manusia yang kompeten, lingkungan fisik dan digital yang aman, serta sistem deteksi dan respons yang cepat. Seluruh warga pesantren juga perlu memahami peran dan tanggung jawabnya dalam melindungi anak.
Lisa menegaskan, pedoman yang disusun perlu memperhatikan kebutuhan dan kerentanan santri sekaligus memperkuat kapasitas pengasuh, ustaz, musyrif, dan seluruh warga pesantren. Pesantren ramah anak, menurutnya, harus diwujudkan sebagai budaya dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dengan memastikan santri memahami haknya dan mengetahui mekanisme untuk mencari pertolongan ketika menghadapi situasi yang tidak aman.
Urgensi penguatan pelindungan anak tercermin dari masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak. Berdasarkan data SIGA KemenPPPA dan Satu Data Indonesia periode 2020–2024, kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan dengan proporsi terbesar, yaitu 46,1 persen, disusul kekerasan fisik 19,1 persen, kekerasan psikis 18,9 persen, penelantaran 5,4 persen, eksploitasi dan TPPO 1,9 persen, serta kekerasan lainnya 8,5 persen. Terdapat total 21.352 kasus kekerasan terhadap anak, dengan 16.136 korban anak perempuan dan 6.907 korban anak laki-laki.
Tantangan pelindungan anak juga semakin kompleks dengan meningkatnya risiko di ruang digital. Data dalam bahan paparan menunjukkan 14,49 persen anak laki-laki dan 13,78 persen anak perempuan usia 13–17 tahun mengalami cyberbullying sepanjang hidupnya. Di sisi lain, sebanyak 4,8 persen anak mengalami gejala depresi dan 4,4 persen mengalami gejala cemas. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya lingkungan pendidikan dan pengasuhan yang mampu memberikan pelindungan sekaligus dukungan terhadap kesehatan dan kesejahteraan anak.
“Data tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak membutuhkan pendekatan yang sistematis dan kolaboratif. Kita tidak dapat bekerja sendiri-sendiri. Pesantren, keluarga, pemerintah, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan perlu memiliki pemahaman dan mekanisme yang sama agar pencegahan dan penanganan kekerasan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” kata Woro.
Penguatan safeguarding di pesantren sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam RPJMN 2025–2029 yang menempatkan pemenuhan hak anak dan penguatan resiliensi anak sebagai bagian penting pembangunan. Upaya tersebut juga memperkuat kebijakan yang telah ada, antara lain Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama serta Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.
Dalam kegiatan tersebut, forum juga membahas berbagai masukan untuk penyempurnaan pedoman, antara lain penguatan pencegahan kekerasan, peningkatan kapasitas pengasuh dan tenaga layanan, pengembangan mekanisme pelaporan dan penanganan, penguatan pelindungan anak di ruang digital, serta integrasi mekanisme rujukan dan pemulihan korban.
Deputi Lisa menekankan bahwa pedoman yang disusun harus mampu diterapkan secara nyata dalam kehidupan pesantren dan tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan.
“Kita ingin pesantren ramah anak tidak berhenti sebagai sebuah konsep, tetapi menjadi budaya yang hidup dalam keseharian. Anak harus mengetahui haknya, mampu mengenali situasi yang tidak aman, sementara orang dewasa di sekitarnya harus memiliki kemampuan untuk mencegah, merespons, melaporkan, merujuk, dan memastikan pemulihan ketika terjadi kasus,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemenko PMK akan terus memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan dalam penyempurnaan Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak. Penguatan tersebut mencakup kapasitas santri dan pengasuh, mekanisme pelaporan dan penanganan yang responsif, serta monitoring dan evaluasi implementasi pedoman.
Kemenko PMK berharap penguatan safeguarding dapat menjadikan pesantren sebagai ruang pendidikan dan pengasuhan yang semakin aman, nyaman, sehat, inklusif, dan penuh kasih sayang, sekaligus memastikan setiap anak memperoleh pelindungan dan kesempatan untuk tumbuh, berkembang, serta meraih masa depan terbaiknya.
Kegiatan penyusunan pedoman turut menghadirkan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak (PHA) Wilayah III Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta perwakilan Polri, Nawaning Nusantara DKI, kriminolog, fasilitator, dan Youthlab. Keterlibatan lintas sektor tersebut diharapkan memperkaya substansi pedoman dan memastikan sistem safeguarding dapat diterapkan secara komprehensif sesuai kebutuhan pelindungan anak di lingkungan pesantren.