Kemenko PMK Perkuat Sistem Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Kolaborasi Lintas Sektor

KEMENKO PMK -- Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nia Reviani menegaskan pentingnya membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang terintegrasi melalui penguatan pencegahan, keterhubungan layanan, serta kolaborasi lintas sektor.

Hal tersebut disampaikan Nia dalam sesi “Safeguarding Indonesia’s Women and Children: Cross-Sectoral Strategies for Prevention and Protection, Inclusive Education and Social Welfare in Indonesia” pada konferensi “Contours of Inequality: Power, Protests, and Privileges in Southeast Asia” yang diselenggarakan di Universitas Islam Internasional Indonesia, Depok, Kamis (13/8/2026).

“Perlindungan perempuan dan anak bukan merupakan agenda yang berdiri sendiri, tetapi merupakan tanggung jawab bersama sekaligus fondasi pembangunan manusia. Karena itu, upaya perlindungan harus memastikan perempuan dan anak terbebas dari kekerasan, memperoleh akses terhadap layanan dasar, dapat berpartisipasi secara penuh dalam masyarakat, serta didukung oleh keluarga dan komunitas yang kuat,” ujar Nia.

Lebih lanjut, Nia menjelaskan, perlindungan perempuan dan anak perlu dilakukan secara menyeluruh melalui penyediaan layanan yang aman dan inklusif, perlindungan sepanjang siklus kehidupan, kesempatan yang setara untuk berkembang dan berpartisipasi, serta penguatan keluarga dan komunitas yang mendukung pengasuhan dan perlindungan.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi tantangan yang membutuhkan penanganan sistematis. Berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, seksual, psikologis, hingga kekerasan berbasis teknologi, dapat terjadi di lingkungan keluarga, komunitas, tempat kerja, satuan pendidikan, maupun ruang digital. Dampaknya tidak hanya terhadap keselamatan korban, tetapi juga kesehatan, kesejahteraan, serta partisipasi sosial dan ekonomi.

“Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tergolong tinggi dan terjadi di berbagai ruang, termasuk di lingkungan keluarga, pendidikan, masyarakat, hingga ruang digital. Situasi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak dapat hanya dilakukan setelah kekerasan terjadi. Pencegahan perlu diperkuat melalui identifikasi risiko sejak dini, penciptaan lingkungan yang aman, penguatan keluarga dan komunitas, serta penyediaan layanan yang terintegrasi,” jelas Nia.

Dalam konteks tersebut, Kemenko PMK berperan mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengawal kebijakan lintas sektor serta memperkuat kolaborasi antarkementerian/lembaga dalam perlindungan perempuan dan anak. Upaya tersebut diarahkan agar berbagai kebijakan dan layanan tidak berjalan secara terpisah berdasarkan sektor masing-masing, tetapi terhubung dalam satu sistem perlindungan perempuan dan anak secara nasional.

Sejumlah upaya yang telah didorong Kemenko PMK antara lain penguatan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI), pembentukan Tim Satuan Tugas Nasional Layanan Penitipan Anak untuk mendorong perbaikan tata kelola dan standardisasi layanan penitipan anak, koordinasi kebijakan dan mekanisme pembiayaan layanan kesehatan bagi korban kekerasan, pemantauan implementasi UU TPKS dan peraturan turunannya, pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (GerNas RANA).

“Koordinasi tidak cukup hanya dengan membagi tugas antarlembaga. Yang perlu dibangun adalah keterhubungan antarsistem, sehingga korban mendapatkan layanan yang utuh dan tidak menghadapi layanan yang terpisah-pisah,” tambah Nia.

Pendekatan tersebut sejalan dengan penguatan SIGAP Perempuan yang didorong Kemenko PMK sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola perlindungan perempuan yang lebih terpadu, responsif, dan berkelanjutan. SIGAP Perempuan diarahkan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, keterhubungan layanan dan rujukan, serta pemanfaatan data dan pemantauan bersama dalam penanganan perempuan korban kekerasan.

Melalui pendekatan tersebut, penanganan korban tidak berhenti pada respons terhadap kasus, tetapi mencakup keseluruhan proses mulai dari pencegahan, identifikasi dan penanganan, hingga pemulihan. Penguatan koordinasi dan keterhubungan antarlayanan menjadi penting agar korban memperoleh layanan yang aman, mudah diakses, sesuai kebutuhan, dan berkelanjutan.

Kontributor Foto:
Reporter: