Kemenko PMK Ajak Daerah dan Swasta Kolaborasi Kelola Stadion demi Bangkitkan Sepakbola Nasional

KEMENKO PMK -- Revitalisasi stadion sepakbola menjadi bagian dari amanah Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional, salah satunya melakukan pembangunan serta renovasi sarana dan prasarana olahraga sepakbola sesuai dengan standar yang ditetapkan.  

Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Budaya, dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK yang diwakili oleh Sekretaris Deputi Gatot Hendrarto mengatakan bahwa diperlukan skema pengelolaan atau kerjasama operasional dengan pihak swasta maupun klub sepakbola untuk meringankan anggaran pemerintah daerah. 

"Diharapkan pemerintah daerah dapat segera menetapkan pola pengelolaan stadion yang sesuai berdasarkan kajian yang sudah dilakukan dan menetapkan target penandatanganan kerjasama," jelas Gatot saat membuka Rakor Mekanisme Pengelolaan Stadion di Hotel Grand Mercure Harmoni, pada Kamis (31/10/2024). 

Saat ini, secara umum pengelolaan stadion sepakbola dikelola oleh Pemerintah Daerah sehingga biaya pengelolaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Asisten Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenko PMK Linda Restaningrum berharap, penentuan model pengelolaan stadion yang sesuai dengan daerahnya masing-masing merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

"Dengan adanya pengelolaan stadion yang baik dan sesuai standar yang telah ditentukan, maka nantinya stadion tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal dan tidak menjadi mangkrak setelah renovasi sektor" ucap Asdep Linda. 

Sejalan dengan hal tersebut, menurut Analis Keuangan Pusat dan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri Jona Maria Mantow, menyebutkan bahwa terdapat dua opsi pemanfaatan barang milik daerah yakni dengan sewa dan kerjasama pemanfaatan barang milik daerah. 

Saat ini terdapat 21 stadion yang sedang dalam tahap revitalisasi oleh Pemerintah Pusat tersebar di 11 provinsi yakni Provinsi Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Banten, Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan masing-masing 1 stadion.

Selanjutnya, Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah masing-masing 2 stadion dalam tahap revitalisasi, sedangkan Provinsi Jawa Barat terdapat 4 stadion dan Jawa Timur terdiri dari 5 stadion.