Sinergi dan Koordinasi Untuk Pemenuhan Hak Masyarakat Adat dan Penghayat Kepercayaan

KEMENKO PMK -- Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan keberagaman. Aneka ragam suku bangsa, budaya, adat istiadat, dan kepercayaan, semua bercampur baur di bumi Nusantara. 

Keberagaman ini merupakan suatu anugerah yang patut disyukuri dan dijaga. Hal ini juga seharusnya membuat Bangsa Indonesia lebih menghargai perbedaan dan tidak saling mendiskriminasi satu sama lain.

Akan tetapi sampai saat ini masih banyak ditemukan permasalahan-permasalahan, khususnya terkait pemenuhan hak-hak bagi masyarakat adat serta penghayat kepercayaan. 

Mereka masih kerap terpinggirkan dalam berbagai aspek kehidupan, serta tidak mendapatkan hak konstitusional yang harusnya bisa terpenuhi seperti masyarakat umum.

Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Didik Suhardi mengatakan bahwa masyarakat adat dan penghayat kepercayaan memiliki hak-hak yang sama dengan masyarakat umum.

Didik menjelaskan, masyarakat adat dan penghayat kepercayaan juga harus terpenuhi Hak Pendidikan, Hak Kesehatan, Akses Pekerjaan, Sasana Sarasehan, Pemakaman, Ekspresi Budaya, Tempat Sakral, serta Mendapatkan Pengakuan dan Penetapan Masyarakat Adat.

"Namun, banyak kebijakan atau peraturan perundangan antar K/L justru dirasakan berlawanan dengan hak konstitusional penghayat kepercayaan dan masyarakat adat," ujarnya dalam Rapa Koordinasi Sinergi Tim Koordinasi Layanan Advokasi Bagi Penghayat Kepercayaan dan Masyarakat Adat, di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (30/5).

Dalam hal ini, Didik menjelaskan, permasalahan penghayat kepercayaan masyarakat adat masih ditangani dalam regulasi secara parsial tanpa ada sinergi pada masing-masing K/L dan unsur terkait.

"Perlu adanya sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Akademisi, Pengusaha, Media, dan Komunitas/NGO/CSO dalam memenuhi dan mengawal hak masyarakat adat dan penghayat kepercayaan," ujarnya.

Lebih lanjut, Deputi Didik menyampaikan  pemerintah telah membentuk Tim Koordinasi Layanan Advokasi Bagi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat. Tim Koordinasi ini sudah ditetapkan melalui Keputusan Menko PMK nomor 24 Tahun 2021. 

"Tim ini beranggotakan 25 K/L yang memiliki program/kegiatan bersinggungan dengan Masyarakat Kepercayaan dan Masyarakat Adat," ucapnya.

Dia menyatakan, dengan adanya Tim Koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan koordinasi lintas kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam pemberian layanan advokasi kepada penghayat kepercayaan erhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat.

Sjamsul menjelaskan, Tim Koordinasi juga menerima aduan dari masyarakat adat dan penghayat kepercayaan terkait masalah yang dihadapi masyarakat adat dan penghayat kepercayaan untuk menerima bantuan advokasi hukum. 

Selain itu, Sjamsul menerangkan, Tim Koordinasi juga telah melaksanakan koordinasi monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian layanan advokasi bagi penghayat kepecayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat.

Kemudian juga menyusun pedoman umum layanan advokasi bagi penghayat kepecayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat, dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait penghayat kepecayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat.

Rapat Koordinasi dihadiri oleh perwakilan 25 anggota Kementerian dan Lembaga yang memiliki urusan dengan masyarakat adat dan penghayat kepercayaan yang hadir secara luring di Kantor Kemenko PMK dan daring via zoom. (*)

Kontributor Foto:
Reporter: