KEMENKO PMK -- Pembangunan manusia dan kebudayaan merupakan suatu proses menyeluruh siklus kehidupan manusia, mulai dari fase prenatal hingga lanjut usia. Namun, terdapat anggota masyarakat yang mengalami keterbatasan dalam melaksanakan fungsi sosialnya pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Penyandang disabilitas juga mengalami berbagai risiko sosial ekonomi, keterbatasan akses akan informasi, akses lapangan pekerjaan, akses pendidikan, akses kesehatan, dan lainnya.
Saat ini, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,97 juta jiwa atau sekitar 8,5% dari jumlah penduduk Indonesia, dengan jumlah disabilitas terbanyak pada usia lanjut.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Prof. Dr. Nunung Nuryartono, menjelaskan diperlukan intervensi dari negara untuk memastikan penyandang disabilitas menjadi kelompok yang tidak ditinggalkan dalam pembangunan.
"Sebagaimana prinsip _no one left behind_, tidak boleh ada penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program layanan," jelasnya saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Temu Inklusi Nasional #5 di Gedung Cawang Kencana Jakarta pada Kamis (15/06/2023).
Indonesia telah meratifikasi Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Pemerintah juga telah menerbitkan tujuh Peraturan Pemerintah (PP) sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Hal tersebut merupakan komitmen negara dalam mewujudkan kesetaraan dan kesamaan hak penyandang disabilitas, tidak hanya sebagai subyek tetapi juga berperan aktif dan ikut berkontribusi dalam pembangunan nasional," tandasnya.
Perluasan perlindungan dan pemberdayaan sosial bagi penyandang disabilitas menguatkan keberadaan penyandang disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu berkembang menjadi individu atau kelompok penyandang disabilitas yang berdaya, tangguh, dan mandiri.
"Kami menaruh harapan besar agar hasil Temu Inklusi Nasional dapat memberikan sumbangsih pemikiran dan rekomendasi yang konstruktif demi mendorong terwujudnya Indonesia yang inklusif," tuturnya.
Rapat Koordinasi Nasional ini merupakan persiapan pelaksanaan Temu Inklusi #5 di Situbondo yang akan digelar pada 31 Juli- 2 Agustus 2023, yang akan dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Rapat dihadiri oleh Ketua dan para Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Kepresidenan, K/L terkait, Direktur Eksekutif Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia, dan mitra pembangunan.