Kemenko PMK Dorong Tindak Lanjut Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK)

Jakarta (27/10) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong Kementerian/Lembaga terkait untuk menindaklanjuti penyelesaian Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK).

Plt. Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan Dwi Harjanto Muhamad menjelaskan, melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pemerintah terus mengupayakan agar keragaman budaya Indonesia bisa dihargai dan diakui. 

Hal ini disampaikannya melalui Rapat Koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Hotel Pesona Alam, Kabupaten Bogor pada Senin (26/10) sebagai upaya koordinasi dan sinkronisasi tindak lanjut RIPK. 

"Ini akan dilakukan dengan menempatkan masyarakat sebagai pemilik dan penggerak kebudayaan sekaligus menempatkan kebudayaan sebagai haluan pembangunan nasional. Untuk itu diperlukan suatu rencana besar dalam bentuk RIPK yang dipertajam melalui payung hukum dalam implementasi dari rencana tersebut,” ujarnya.

Menurut Dwi, upaya untuk mendorong tindak lanjut RIPK sangat diperlukan baik melalui Rapat Koordinasi maupun komunikasi secara simultan sehingga gagasan penyusunan RIPK dan kendala serta permasalahan dalam penyusunan RIPK tersebut dapat ditanggulangi.

“Melalui Rapat Koordinasi ini diharapkan akan mendapatkan informasi yang komprehensif mengenai tindaklanjut penyusunan RIPK dan mengatasi masalah serta kendala yang dihadapi dalam penyusunan RIPK pada Kementerian/Lembaga, serta pengesahan draft RIPK dalam bentuk Perpres sebagaimana amanat dalam UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” ucap Dwi.

Rapat Koordinasi Tindak Lanjut RIPK ini turut dihadiri oleh Perwakilan Kemenko Polhukam, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kemenko Perekonomian, Kemen PPN/Bappenas, dan Kemendikbud.

Sebagai informasi, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pemerintah terutama melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib menyusun Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK), berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga lainnya terkait kebudayaan. 

RIPK tersebut diharapkan menjadi acuan dasar bagi perencanaan kebijakan pemajuan kebudayaan, baik di pusat dan daerah selama 20 tahun mendatang yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Nasional (RPJPN dan RPJMN). (*)

Kontributor Foto:
Editor :
Reporter: