Satu Dekade Pembangunan Jaminan Sosial Nasional di Indonesia

KEMENKO PMK -- Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Indonesia sudah terselenggara selama 10 tahun. Ini dimulai dari tahun 2014 dengan perubahan PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Perubahan tersebut didasari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai wujud dimulainya pelaksanaan Jaminan Sosial Nasional di Indonesia.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menjelaskan, selama 1 dekade pelaksanaan SJSN, berbagai macam peningkatan kepesertaan, tata kelola layanan, dan inovasi telah terlaksana. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan "Kaleidoskop SJSN: Satu Dekade Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Indonesia", yang diselenggarakan di Aula Heritage Kemenko PMK, pada Kamis (11/1/2024).

Agus menerangkan, dari segi kepesertaan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan telah melonjak pesat dari 133,4 juta jiwa pada tahun 2014 menjadi 267,3 juta jiwa pada 31 Desember 2023, dengan cakupan mencapai 95,75 persen dari total jumlah penduduk. Kemudian, sejumlah inovasi dan digitalisasi telah dilaksanakan, seperti program PESIAR, ICare JKN, Layanan Mobile JKN, Program REHAB, dan program digitalisasi lain yang terus dikembangkan.

Kemudian, dari sisi kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan juga melonjak pesat dari 19,2 juta pekerja pada tahun 2015 menjadi 41,5 juta pekerja pada 2023. Artinya, saat ini lebih dari 30 persen pekerja di Indonesia telah terlindungi oleh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang terdiri dari berbagai segmen peserta seperti swasta, informal, pekerja rentan, pegawai Non ASN hingga Pekerja Migran Indonesia. Juga telah dilakukan digitalisasi dengan adanya Jamsostek Mobile.

"Trennya memang kepesertaan meningkat peserta di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang juga kita menggiring ke digitalisasi. Agar pelayanan lebih efisien bermutu dan menghindari duplikasi," ungkap Agus Suprapto.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa negara harus hadir untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh penduduk di Indonesia.  Terdapat 6 (enam) program, yakni: (1) Jaminan Kesehatan Nasional; (2) Jaminan Kecelakaan Kerja; (3) Jaminan Kematian; (4) Jaminan Hari Tua; (5) Jaminan Pensiun; dan (6) Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Agus Suprapto menyampaikan, penyelenggaraan SJSN akan terus tumbuh dan berkembang lebih baik lagi mengikuti perubahan zaman serta situasi yang ada. Mulai dari pengambilan kebijakan oleh pemerintah, penyelenggara jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, pengambilan kebijakan dan pengawasan oleh DJSN, dan yang terpenting utilitas dan kegunaan yang dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

"Hasil 10 tahun ini kita harapkan menjadi pangkal pijak kebijakan ke depan agar jaminan sosial terus berlangsung di Indonesia. Bila seluruh masyarakat Indonesia terlindungi jaminan sosial kesehatan maka meningkatkan rasa aman, dan memberikan manfaat untuk mendorong generasi emas 2045," ungkap Agus.

Dalam kesempatan itu, ketua BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan, semenjak terbentuk pada tahun 2014 BPJS kesehatan terus melakukan peningkatan dan pengembangan. Dari segi pengelolaan iuran, kepesertaan, digitalisasi layanan,dan pelayanan tanpa diskriminasi. Bahkan pengelolaan BPJS Kesehatan telah mendapatkan apresiasi sampai tingkat mancanegara.

Selain itu, BPJS Kesehatan telah menyatukan berbagai skema asuransi jaminan kesehatan sosial di Indonesia yang sebelumnya terkotak-kotak, juga menciptakan ekosistem JKN yang kuat dan saling bergantung satu sama lain dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) bagi penduduk Indonesia. 

"Kami terus meningkatkan pelayanan dengan tagline: Mudah, Cepat dan Setara," ujar Ghufron.

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menyampaikan bahwa setiap tahun pekerja di Indonesia semakin bertambah. Karenanya, tugas penting dari BPJS Ketenagakerjaan adalah mengajak dan memberikan sosialisasi pada para pekerja supaya berpartisipasi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan kampanye tagline: Kerja Keras Bebas Cemas.

"Kami berharap produktifitas bisa ditingkatkan mereka bekerja tanpa kecemasan karena adanya jaminan sosial. Harapannya Jamsos Ketenagakerjaan semakin tumbuh semakin baik," ujar Pramudya.

Dalam kegiatan "Kaleidoskop SJSN: Satu Dekade Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Indonesia" dihadiri oleh para Ketua DJSN terdahulu, Ketua dan para Anggota Dewan DJSN, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan jajaran, ketua Dewan BPJS Ketenagakerjaan dan jajaran, pejabat Kemesetneg, KSP, dan pihak mitra pembangunan. 

Kontributor Foto:
Reporter: