Pengembangan Ekonomi Umat dan Sumber Daya Keagamaan Harus Dikelola Secara Profesional

KEMENKO PMK - Asisten Deputi Moderasi Beragama Kemenko PMK, Thomas Ardian Siregar, pagi ini (Jumat, 13/10) memimpin rapat koordinasi persiapan stakeholder engagement di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.

Rapat ini bertujuan membahas program koperasi BUMA Deli Tua - Deli Serdang dan koperasi BUMA Kebersamaan Sejahtera - Klaten yang memungkinkan diintegrasikan dengan program K/L, dan mempersiapkan koordinasi stakeholder engagement bersama pengurus koperasi BUMA dengan K/L terkait.

Dalam paparannya, Deputi Thomas menyampaikan moderasi beragama adalah modal sosial bangsa Indonesia agar mendapatkan manfaat lebih besar dari iklim usaha yang sehat dan ramah Investasi. Moderasi Beragama juga menjamin terpenuhinya hak umat beragama untuk menginternalisasikan nilai-nilai ajaran agama, dalam praktik ekonomi dan perilaku bisnis di Indonesia.

"Pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan sebagai modal penguatan moderasi beragama, dikelola secara profesional agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan umat" Ujar Deputi Thomas.

Lebih lanjut, Asdep Thomas menyampaikan untuk memperkuat dan menjamin keberlangsungan Koperasi BUMA Klaten dan BUMA Deli Serdang membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah setempat. Setelah mendapat dukungan dari pemerintah daerah, Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait kebutuhan keberlangsung pengembangan program Koperasi BUMA. 

"Harapannya, Koperasi BUMA ini dapat menjadi percontohan implementasi moderasi beragama di Kabupaten Klaten dan Kabupaten Deli Serdang. Oleh karena itu, program dan jenis usahanya harus disusun dengan baik mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya" Tambahnya.

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pertanian, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, FES Indonesia dan Paritas Institute.

Kontributor Foto:
Reporter: