Kubu Raya (17/9) -- Dalam rangka percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang ditujukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melaksanakan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian (KSP) di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
KSP dilakukan mengacu pada SKB Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 360.1/KMK/2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 460-1750 Tahun 2020 tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK Ade Rustama dalam rapat koordinasi menjelaskan, Kabupaten Kubu Raya merupakan salah satu kabupaten yang tidak aktif melakukan pemuktahiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sama sekali. Dia menyampaikan, nantinya pendataan untuk DTKS akan terus digalakkan dan akan dimulai dari tingkat terendah seperti desa atau kelurahan.
"Kedepan pendataan menjadi kegiatan regular yang dimulai dari desa/kelurahan, selanjutnya diusulkan ke Pemerintah Pusat melalui Dinas Sosial," terang Ade dalam rapat koordinasi di Aula Kantor Desa Sungai Kakap, Kubu Raya, pada Kamis (17/9).
Ade mengatakan, masyarakat juga perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS. "Untuk itu, sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap Desa/Kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos)," ujarnya.
Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya Andy Hasriady menyampaikan komitmen Kabupaten Kubu Raya dalam melakukan pemuktahiran data kemiskinan berdasarkan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 72 tahun 2019 dengan mendukung Kegiatan Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara partisipatif dengan besaran alokasi maksimal Rp. 10.000.000,- melalui dukungan kepada Puskesos di desa.
Selanjutnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya Jakariansyah menjelaskan, berdasarkan Permendesa No 11 Tahun 2019 Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, alokasi dana desa dalam kegiatan penanggulangan kemiskinan salah satunya dengan melakukan pemutakhiran data kemiskinan. Camat Sungai Kakap menyambut baik dengan penyelenggaraan rapat KSP di desa sungai kakap, dan berharap agar sinergi antara pusat dan daerah dapat berjalan dengan baik dalam menyelesaikan terkait pemuktahiran DTKS.
Komitmen bersama antara Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Kecamatan Sungai Kakap dalam pemuktahiran DTKS di Kabupaten Kubu Raya agar di tahun depan menjadi lebih baik, perlu didukung dengan adanya regulasi yang menjadi dasar dalam pemutakhiran termasuk dalam penganggaran, serta Komitmen dalam pembentukan Puskesos disetiap desa.
Dalam kesempatan Rapat Koordinasi, dihadiri oleh Rusdeti selaku Camat Sungai Kakap, Andy Hasriady selaku Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya, danJakariansyah selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya, serta di hadiri oleh Kepala Desa dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di 13 Desa yang ada di Kecamatan Sungai Kakap, dengan memperhatikan protokol kesehatan. (*)