Kontributor Foto:
Reporter:
KEMENKO PMK — Pemerintah menegaskan pentingnya penguatan penanganan bencana di sektor pendidikan melalui penyusunan Peta Jalan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) 2025–2029. Hal ini disampaikan dalam Lokakarya Konsultasi Nasional Peta Jalan SPAB 2025–2029 yang digelar pada Selasa (17/3/2026).
Asisten Deputi Penanganan Bencana Kemenko PMK, Merry Efriana, menekankan bahwa sistem pendidikan harus memiliki kesiapan yang terstruktur dalam menghadapi bencana, mencakup fase prabencana, tanggap darurat, hingga pemulihan.
“Perlu ada kejelasan komando sektor pendidikan dalam sistem klaster bencana nasional, termasuk penunjukan focal point pendidikan darurat di BPBD dan dinas pendidikan. Dengan begitu, koordinasi saat terjadi bencana dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan, khususnya ketika satuan pendidikan terdampak langsung,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti pentingnya standar pemulihan layanan pendidikan pascabencana yang terukur. Hal ini meliputi percepatan pendataan sekolah terdampak, penyelenggaraan pembelajaran darurat, serta transisi menuju layanan pendidikan sementara.
Merry menambahkan bahwa sistem pendataan cepat yang terstandar secara nasional perlu diperkuat, seiring dengan peningkatan layanan pendidikan darurat dan perlindungan anak dalam situasi bencana.
“Perlindungan anak harus menjadi prioritas dalam sistem pendidikan darurat, termasuk memastikan adanya mekanisme pengawasan, pelaporan, dan pendampingan yang memadai agar anak-anak tetap aman dan hak pendidikannya terpenuhi di tengah situasi bencana,” tegasnya.
Lokakarya ini melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta mitra pembangunan guna menyempurnakan peta jalan SPAB agar lebih implementatif dan terintegrasi.
Penyusunan Peta Jalan SPAB 2025–2029 diharapkan dapat memperkuat ketangguhan satuan pendidikan dalam menghadapi bencana sekaligus menjamin keberlanjutan layanan pendidikan bagi peserta didik.