Pemerintah Perkuat Regulasi Penanganan dan Pencegahan Konten Pornografi

KEMENKO PMK -- Konten porno dewasa ini sangat merajalela di dunia maya. Semua kalangan masyarakat bisa dengan mudah mengaksesnya. Sekalipun anak-anak juga bisa mendapatkan konten porno dari gawainya.

Konten porno di dunia maya sifatnya sporadis. Biasanya melalui iklan-iklan yang berseliweran disisipkan gambar porno ataupun promosi situs porno. Dengan banyaknya iklan itu, maka anak-anak yang bermain gawai tanpa pengawasan bisa terpapar dengan mudah.

Asisten Deputi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Indah Suwarni menyampaikan bahwa Indonesia telah memasuki keadaan darurat pornografi. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Pornografi, pada Kamis (11/8).

"Masalah pornografi ini kami sanat concern.  Kita pelajari dari situasi yang ada saat ini di negara kota sudah mengalami keadaan 'SOS'. Karena itu perlu keperdulian kita bersama. Negara harus hadir," ujar Indah.

Lebih lanjut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap ada 1.573.282 konten negatif yang tersebar di situs internet sepanjang Januari hingga Oktober 2021. Dari keseluruhan itu, Kominfo menemukan bahwa konten pornografi paling mendominasi.

Asdep Indah menerangkan, pemerintah telah memiliki dasar hukum untum pencegahan pornografi, yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian, pemerintah telah memiliki Perpres Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penenganan Pornografi (GTP3) yang langsung dikoordinasikan oleh Kemenko PMK. 

Kemudian disusul oleh peraturan turunannya yaitu Permenko Kesra Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sub Gugus tugas Pencegahan Dan Penanganan Pornografi.

Namun, Indah mengatakan, sejak dua tahun terakhir, peran gugus tugas dan sekretariat GTP3 tidak aktif. Baik dalam upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi, maupun pelaksanaan sosialisasi, dan kerja sama pencegahan dan penanganan pornografi.

Karena itu, Indah menerangkan, pemerintah akan kembali mengaktifkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Melalui Kementerian Agama, akan memperbarui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 90/2013 tentang Sub Gugus Tugas sebagai pelaksana tugas Gugus Tugas dikoordinasikan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kemenag.

Kemudian, Kementerian Agama akan melakukan rapat dengan seluruh anggota gugus tugas untuk menentukan upaya-upaya dan langkah terkait pencegahan dan penanganan pornografi. Lebih lanjut, Indah meminta KPPPA juga lebih proaktif dalam membuat regulasi pencegahan dan penanganan pornografi. 

"Kami juga akan merevisi regulasi Permenko Kesra Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sub Gugus tugas Pencegahan Dan Penanganan Pornografi supaya bisa lebih memperkuat penanganan masalah ini dengan baik," pungkasnya.

Dalam kesempatan rapat, hadir Kepala Biro Hukum Kementerian Agama, Kepala Biro Hukum KPPPA, dan jajaran pejabat Eselon II di lingkup Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, dan Pemuda. (*)

Kontributor Foto:
Reporter: