KEMENKO PMK – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mematangkan instrumen regulasi lintas kementerian guna memberantas tindak kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, sebagai langkah konkret menerjemahkan visi Presiden Prabowo Subianto dalam menjamin perlindungan hak dan ruang aman bagi generasi muda.
Komitmen pelindungan tersebut dikonsolidasikan melalui penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan di Perguruan Tinggi, yang dipimpin oleh Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK, Nia Reviani, di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Jakarta, pada Rabu (21/10/2026).
“Penyusunan SKB ini menjadi momentum krusial untuk memastikan setiap korban kekerasan di kampus memperoleh akses penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang sesuai. Kita perlu membangun mekanisme yang jelas dan terintegrasi, agar korban tidak lagi menghadapi jalan buntu atau terputusnya akses layanan saat mereka mencari keadilan,” tegas Nia.
Urgensi penerbitan payung hukum bersama ini berangkat dari tingginya kerentanan sivitas akademika terhadap tindak kekerasan. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komnas Perempuan, dari 97 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sepanjang periode 2020–2024, sebanyak 42 kasus atau 43,3 persen di antaranya terjadi di perguruan tinggi. Data tersebut menuntut adanya standardisasi sistem pelaporan dan penanganan yang tidak tumpang tindih antarsektor.
Menyikapi urgensi tersebut, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA, Prijadi Santosa, menegaskan bahwa perguruan tinggi wajib dikembalikan muruahnya sebagai ruang belajar yang inklusif dan bebas dari ancaman.
“Kebijakan pencegahan dan penanganan harus didukung oleh mekanisme koordinasi yang tegas, sehingga setiap pemangku kepentingan dapat menjalankan perannya secara selaras dan bertanggung jawab, dengan tetap mengutamakan pelindungan dan pemulihan korban secara penuh,” ujar Prijadi.
Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi ini, tim lintas kementerian telah menyepakati sejumlah penyempurnaan draf, termasuk penggabungan substansi pertimbangan dan penambahan regulasi terkait ke dalam konsideran SKB. Pembahasan tahap akhir guna menyelaraskan substansi kebijakan ini akan segera dilanjutkan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Melalui penyusunan SKB lintas sektor ini, Kemenko PMK memastikan pemerintah terus merapikan tata kelola pelindungan ekosistem pendidikan, sehingga perguruan tinggi tidak hanya menjadi sekadar ruang pencetak talenta akademik, tetapi juga lingkungan yang sungguh-sungguh menjunjung tinggi keselamatan, martabat, dan hak asasi sivitas akademika.