Pemerintah Identifikasi Isu Kewirausahaan Pemuda di Era Industri 4.0

Jakarta (25/2) -- Pemuda memiliki andil penting dalam pembangunan nasional. Berdasarkan Data Statistik Pemuda 2020, jumlah pemuda (usia 16-30 tahun) sebanyak 64,50 juta jiwa. Artinya 1 dari 4 penduduk Indonesia adalah pemuda. Karenanya, pemuda perlu berperan aktif dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam pembangunan ekonomi nasional.

Dalam bidang ekonomi, peran pemuda tidak sebatas sebagai pekerja di kantoran atau industri. Di era digital dan di era industri 4.0 saat ini bidang usaha menjadi sangat banyak. Pemuda sendiri bisa menjadi sentral perekonomian dan menciptakan lapangan pekerjaan dengan berwirausaha dan memanfaatkan teknologi informasi yang ada. 

Asisten Deputi Pemberdayaan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Yohan mengatakan, saat ini minat berwirausaha pemuda masih sangat rendah. Berdasarkan sensus yang dilakukan Kemenkop UKM pada tahun 2020, rasio kewirausahaan pemuda hanya sebesar 3,47 persen.

Asdep Yohan menjelaskan, Berdasarkan Peraturan Presiden No.18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 menetapkan baseline rasio kewirausahaan tahun 2019 sebesar 3,3 dan menargetkan peningkatan rasio kewirausahaan sebesar 4,0 di tahun 2024. Sementara rasio kewirausahaan Indonesia sampai 2020 baru mencapai 3,47%.

Untuk mendorong percepatan pengembangan 

kewirausahaan pemuda dan mencapai target serta capaian tersebut, maka menurutnya, diperlukan koordinasi dan kolaborasi lintas pemangku kebijakan. Langkah awal perlu melakukan identifikasi isu kebijakan yang berkaitan dengan kewirausahaan pemuda. 

"Sehingga perlu kita keroyok bersama-sama mengenai pembangunan kepemudaan ini. Kata kuncinya adalah kolaborasi. Kolaborasi antara pemerintah (kementerian/lembaga) dengan pemerintah daerah, dengan industri, akademisi, masyarakat, dan juga media," ujar Yohan dalam Rapat Koordinasi Identifikasi Isu Kebijakan Kewirausahaan Pemuda, di Hotel Orchardz Jakarta, pada Kamis (25/2). 

Lebih lanjut, Yohan menjelaskan, terkait koordinasi pembangunan pemuda tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepemudaan yang ditujukan agar percepatan pembangunan kepemudaan dapat berlangsung secara efektif dan memiliki dampak yang nyata.

"Saat ini pemerintah juga tengah menggodok Perpres Kewirausahaan dan Rencana Aksi Nasionalnya guna mendorong pemuda berwirausaha," imbuhnya. 

Dalam kesempatan rapat koordinasi, Asisten Deputi Kewirausahaan Pemuda Kemenpora Imam Gunawan memaparkan terdapat 8 isu-isu strategis kewirausahaan pemuda, yakni: membangun karakter wirausaha, penguasaan iptek, efektivitas proses inkubasi wirausaha pemuda, model dukungan pendanaan, membangun ekosistem kewirausahaan, peningkatan kemampuan daerah, koordinasi dan kolaborasi lintas sektor, dan dukungan kebijakan.

Perwakilan Asisten Deputi Pengembangan Konsultasi Bisnis dan Pendampingan Deputi Bidang Kewirausahaan Kemenkop UKM Makhri Syafrisal mengatakan bahwa sebanyak 35,5 persen pemuda di Indonesia ingin menjadi pengusaha. Karenanya, pemerintah mendorong pemuda untuk menjadi wirausaha yang inovatif, berkelanjutan, dan bisa menyerap tenaga kerja.

Sementara, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Bidang UMKM dan Koperasi Teguh Anantawikrama menyampaikan bahwa hal yang terpenting yakni menumbuhkan minat dan passion berwirausaha pemuda. Apalagi di era industri 4.0 saat ini yang diperlukan adalah membangun ekosistem yang baik untuk berwirausaha dan juga memanfaatkan teknologi menjadi technopreneur.

Rapat koordinasi turut dihadiri secara daring dan luring oleh perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Kemendagri, Kemendesa PDTT, Kemendikbud, Kemristek/BRIN, BPS, dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). 

Kontributor Foto:
Reporter: