Pemda Terus Didorong Implementasikan Perpres 64/2020

Jakarta (5/11) -- Pemerintah pusat terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 64/2020 dan regulasi turunannya. Khususnya, terkait dengan kepesertaan dan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berdasarkan data laporan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, hingga saat ini masih terdapat 6 kabupaten/kota yang belum bekerja sama mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke dalam program JKN.

Dalam Perpres 64/2020 Pasal 29 ayat (4) menyebutkan untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan jaminan kesehatan, pemda berkontribusi dalam membayar iuran bagi peserta Program Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai kapasitas fiskal daerah.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Tb. A. Choesni memaklumi bahwa permasalahan pemda belum sepenuhnya mengimplementasikan amanat Perpres pada tahun 2020 karena adanya relokasi anggaran untuk membiayai penanganan Covid-19.

"Tapi kita juga perlu tekankan kepada pemda bahwa program JKN merupakan program strategis nasional yang memerlukan dukungan semua pihak, termasuk pemda," ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Implementasi Perpres 64/2020 di Fraser Residence Menteng, Jakarta, Kamis (5/11).

Hal senada juga diungkapkan Plt. Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK. Guna meningkatkan komitmen pemda dalam mendukung program JKN khususnya melalui implementasi Perpres 64/2020, Kemenko PMK, Kemendagri, Kemenkeu, dan BPJS Kesehatan akan melakukan beberapa langkah yang dinilai strategis.

Kepala Bidang Asuransi Sosial Kemenko PMK menyebut hasil kesepakatan Kemenko PMK, Kemendagri, Kemenkeu, dan BPJS Kesehatan, dalam waktu dekat BPJS Kesehatan akan melakukan pemetaan implementasi Perpres 64/2020 di masing-masing kabupaten/kota.

Setelah itu, pemerintah pusat akan menyelenggarakan kelas konsultasi berdasarkan skala prioritas dari hasil pemetaan yang telah dilakukan BPJS Kesehatan. Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada pemda mengenai implementasi Perpes 64/2020 serta peraturan turunannya.

"Kita akan lakukan itu cepat, paling tidak di minggu keempat November dengan mengundang kabupaten/kota yang menjadi daerah prioritas secara virtual," paparnya.

Lebih lanjut, Kemenko PMK akan mengkoordinasikan pembahasan lanjutan terkait sistem integrasi penggajian pemda (sistem gaji milik Taspen).

Kontributor Foto:
Reporter: