Layanan Saksi dan/atau Korban Perdagangan Orang Perlu Panduan Komprehensif

Jakarta (23/7) - Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Ghafur Dharmaputra menyampaikan bahwa panduan pelatihan pendampingan saksi dan/atau korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penting sebagai media informasi layanan.

"Panduan yang komprehensif itu juga bisa menjadi acuan bagi lembaga penyedia layanan dalam penanganan dan pendampingan bagi korban dan/atau saksi TPPO, terutama di tingkat daerah," ujarnya dalam Pertemuan Pembahasan Materi Panduan Pelatihan Pendampingan Saksi dan/atau Korban TPPO yang dilakukan secara virtual pada Selasa (21/7).

Lebih jelas, panduan itu merupakan pembaharuan kedua dari modul pelatihan yang telah disusun pada tahun 2011. Sebelumya, pada tahun 2015 telah dilakukan revisi pertama. Tahun 2020 ini, Panduan kembali direvisi dengan menambahkan dua modul terkait gender dan non-stigmatisasi, serta selain bentuk hard copy juga dibuat dalam bentuk e-book dan video.

"Panduan Pelatihan ini juga akan disinkronkan dan sinergikan dengan panduan yang telah ada pada K/L teknis seperti Kemenkes," ungkap Ghafur.

Secara praktis, menurutnya, panduan itu bisa menjadi bahan referensi bagi lembaga layanan dalam memberikan pelayanan kepada saksi dan/atau korban TPPO. Di samping itu, diharapkan mampu menyediakan informasi yang komprehensif tentang kerangka hukum TPPO, mekanisme pelayanan saksi dan/atau korban TPPO, petunjuk penyedia layanan, dan pengembangan kampanye kreatif.

"Kami berharap dengan panduan tersebut dapat tercetak fasilitator handal sebagai trainer pelatihan kedepannya,"tandasnya.

Adapun materi panduan terdiri dari 8 modul yaitu: 1) Orientasi pelatihan; 2) Pengertian perdagangan orang; 3) Norma sosial dan sensitivitas gender; 4) Peran pendamping & prinsip dasar pendampingan; 5) Komunikasi efektif dan teknik wawancara; 6) Pendekatan non stigmatisasi dalam pengadaan layanan; 7) Mekanisme dan alur pelayanan korban; 8) Rencana tindak lanjut dan evaluasi.

Ghafur pun mengungkapkan telah terjalin kerja sama antara GT PPTPPO Pusat dengan IOM sejak tahun 2011. Salah satu bentuk kerja samanya yaitu penyusunan  Panduan Pelatihan Pendampingan Saksi dan/atau Korban TPPO ini, sebagai upaya peningkatan layanan terhadap saksi dan korban TPPO.

“Saksi dan korban TPPO sangat memerlukan pendampingan yang antara lain berupa konseling, terapi psikologis, advokasi dan bimbingan rohani, guna penguatan diri saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang, untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi," paparnya.

Sementara itu, pendampingan dilakukan dalam jangka pendek dan panjang mulai dari memberikan layanan pengaduan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, reintegrasi sosial, pendampingan hukum, hingga peningkatan kapasitas korban pada sektor ekonomi di daerah asal sehingga dapat mandiri dan tidak kembali menjadi korban TPPO.