Kritisi Unggahan Larangan Pemakaian BH, Kemenko PMK Tegaskan Konten Medsos Perlu Dikaji Lebih Dalam

KEMENKO PMK -- Jagat maya baru-baru ini tengah ramai membahas larangan perempuan muslim untuk memakai Buste Holder (BH). Keriuhan yang marak muncul di media sosial (medsos) itu berawal dari sebuah unggahan konten website dan akun instagram temanshalih.com yang mengulas fatwa Arab Saudi hukum 'Bolehkah Akhwat Taaruf Tanpa BH?'.

Tulisan dalam konten itu menyimpulkan perempuan boleh tidak memakai BH asalkan menggunakan busana yang menutupi aurat. Bahkan, mirisnya, dikatakan bahwa memakai BH mengakibatkan bentuk payudara tampak dan perempuan menjadi sumber fitnah sehingga muslim tidak boleh memakai BH di hadapan lelaki yang bukan muhrim.

Konten itu pun sontak menuai kontroversi. Beragam tanggapan muncul untuk mengkritisi unggahan tersebut.

Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melalui Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Femmy Eka Kartika Putri  sangat menyanyangkan unggahan dalam medsos tersebut.

Ia menegaskan bahwa setiap konten yang tayang di medsos perlu melalui kajian mendalam terlebih dahulu. Hal itu guna mencegah agar tidak menimbulkan kegaduhan akibat isi konten yang tidak berlandaskan fakta dan data yang akurat dari sumber yang juga telah teruji.

Femmy menilai, unggahan larangan perempuan muslim memakai BH itu tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, pemakaian BH itu disesuaikan dengan kebutuhan dan fungsinya. Semisal, saat berolahraga, wanita membutuhkan sport bra. Begitu juga pada kondisi menyusui maka seorang wanita membutuhkan bra khusus ibu menyusui.

Namun jika dianggap pemakaian bra atau BH untuk menonjolkan bagian tubuh tertentu, ia menyatakan hal tersebut berpulang kepada masing-masing individu dalam tujuan menggunakan BH.

"Konteksnya, bukan BH-nya yang harus dipermasalahkan, tapi sebetulnya adalah tujuannya. Jika untuk menonjolkan bagian tubuh tertentu di hadapan yang bukan muhrimnya, itu yang dilarang dalam Islam," tandas Femmy.

Sebelumnya, tanggapan senada juga disampaikan Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Aminudin Yaqub. Bahwasanya, dalam berpakain ada 3 (tiga) hal yang harus dipenuhi perempuan muslim. Pertama, menutup aurat tubuh. Kedua, pakaian yang dipakai tidak transparan dan tidak ketat atau membentuk lekuk tubuh wanita. Ketiga, tidak ada hukum mengharamkan pemakaian BH pada perempuan.

Menyikapi fakta adanya kekuatan dari media sosial, Femmy pun berpesan agar semua pihak berhati-hati dalam mengunggah suatu berita. Jika hal itu berdasarkan pendapat pribadi maka harus mencari referensi tambahan dan dikaji lebih mendalam sehingga tidak menimbulkan kegaduhan atau bahkan hoax.

“Sebagai pembaca, kita juga harus smart mencermati dan membaca artikel. Kadang judul artikel pun menyesatkan. Jangan buru-buru mengambil kesimpulan hanya dengan membaca judulnya saja. Jika kita bisa saring informasi atau berita maka akan mengurangi terjadinya kegaduhan yang tidak perlu,” pungkasnya.

Namun setelah terjadi kegaduhan dan kritik dari berbagai pihak, akun instagram temanshalih.com memberikan klarifikasi. Konten tersebut telah dihapus dan pihaknya memohon maaf kepada semua pihak karena unggahannya diakui tidak melalui kajian mendalam dan tergesa-gesa sehingga menimbulkan mis-interpretasi atau mis-persepsi yang mengakibatkan munculnya kegaduhan.

Kontributor Foto:
Reporter: