Kemenko PMK Laksanakan Sosialisasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

Jakarta (2/12) -- Pemerintah mencanangkan sistem birokrasi baru yang akan dilaksanakan pada periode 2020-2024, di mana dilakukan perampingan birokrasi jabatan struktural eselon III dan IV menjadi jabatan fungsional. 

Penyederhanaan ini memiliki arti penting bagi proses reformasi birokrasi. Termasuk di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) juga menerapkan agenda perampingan birokrasi ini. 

Sekretaris Kemenko PMK (Sesmenko) YB. Satya Sananugraha menjelaskan, agenda tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan reformasi birokrasi dan telah dicanangkan peraturan terkait perampingan birokrasi tersebut.

"Presiden sudah memberikan arahan kepada kita semua bahwa birokrasi harus sederhana, dan eselonisasi diringkaskan. Kemenko PMK telah menjalankan itu dengan keluarnya Permenko PMK No.4 tahun 2020 tentang Penyederhanaan Organisasi dan Tata Kerja Kemenko PMK," ujar Sananugraha dalam kegiatan Sosialisasi dan Tata Cara Penyusunan Pelaporan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan di Lingkungan Kemenko PMK, secara daring, pada Rabu (2/12)

Sesmenko menjelaskan, dengan landasan peraturan tersebut, Kemenko PMK telah melakukan perampingan unit kerja dari 7 (tujuh) unit kedeputian menjadi 6 (enam) kedeputian, dan melakukan perubahan jabatan eselon III dan IV menjadi jabatan fungsional.

"Penataan jabatan struktural ini juga sudah kita ikuti. Eselon III dan IV kita masukan menjadi fungsional dan ini tinggal kita latih," kata dia.

Sananugraha menjelaskan, terdapat sebanyak 18 (delapan belas) jabatan fungsional yang sudah ditetapkan di Kemenko PMK. Salah satu jabatan fungsional yang paling dominan adalah jabatan fungsional analisis kebijakan. "Hal itu karena sesuai dengan tupoksi Kemenko PMK yaitu sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian, sehingga analis kebijakan sangat diperlukan," tukasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Perencanaan Kemenko PMK Iwan Eka Setiawan menjelaskan, jabatan fungsional analis kebijakan adalah PNS yang diberi tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan kajian serta analisis kebijakan dalam instansi pusat dan daerah. 

Dia menerangkan, jenjang jabatan analis kebijakan terdiri dari analis kebijakan pertama, analis kebijakan muda, analis kebijakan madya, dan analis kebijakan utama.

"Kajian dan analisis kebijakan adalah kegiatan mengkaji dan menganalisis kebijakan dengan menerapkan prinsip profesionalisme, akuntabilitas untuk mencapai tujuan tertentu dan atau menyelesaikan masalah-masalah publik," tutur iwan.

Sebagai informasi, Sosialisasi dan Tata Cara Penyusunan Pelaporan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan di Lingkungan Kemenko PMK diisi oleh Kepala Pusat Pembinaan Analis Kebijakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Elly Fatimah sebagai narasumber, dan diikuti oleh para pejabat Eselon II, III dan IV Kemenko PMK. (*)

Reporter: