Kemenko PMK Gelar Monitoring Pencapaian RAN P3AKS

Sesuai amanat Perpres No.18 tahun 2014 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS) untuk membuat laporan kepada Presiden, Kemenko PMK menggelar Focus Group Discussions antara Tim Koordinasi Pusat dengan Kelompok Kerja RAN P3AKS, hari ini, 4 Oktober 2023, di Hotel Erian Jakarta. 

FGD dibuka oleh Asisten Deputi Mitigasi Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK Asril. Tim Koordinasi Pusat P3AKS yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 belum pernah melaporkan implementasi RAN P3AKS kepada Presiden. Pokja P3AKS juga belum pernah menyampaikan laporannya kepada Tim Koordinasi Pusat. 

Setelah lebih dari 8 tahun, capaian-capaian K/L dalam menjalankan RAN P3AKS yang ditetapkan melalui Peraturan Menko PMK Nomor 5 Tahun 2021 tentunya perlu diangkat melalui laporan supaya diketahui oleh Presiden. 

Rapat digelar untuk mendengarkan dan mendiskusikan pencapaian hasil kegiatan di K/L yang berkontribusi pada Pilar I Bidang Pencegahan RAN P3AKS. Hasil diskusi pada FGD hari ini bersama FGD berikutnya terkait Pilar II dan III RAN P3AKS, akan digunakan sebagai basis data pelaporan pencapaian implementasi RAN P3AKS kepada Presiden. 

Rapat dihadiri oleh perwakilan Kemenko Polhukam, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Kominfo, BNPT, Polri, UN Women, dan Komnas Perempuan.

Perwakilan UN Women menyampaikan, ada 12 indikator output dalam RAN P3AKS dengan 4 komponen pada bidang pencegahan yang dibahas pada hari ini, yaitu komponen penguatan kelembagaan daerah (Rencana Aksi Daerah dan Kelompok Kerja), komponen edukasi, komponen mekanisme dan kelembagaan deteksi dini, dan komponen inisiatif pendukung P3AKS di kabupaten/kota, kelurahan dan desa. 

Perwakilan Kementerian Agama melaporkan, penyuluh agama di seluruh Indonesia sudah sampai ke tingkat kecamatan. Kemenag berharap agar penyuluh agama dapat dilibatkan dalam program-program di K/L, termasuk P3AKS. 

Sementara itu, perwakilan Komnas Perempuan melaporkan, telah menyelesaikan dokumen terkait penguatan hak kebebasan sipil politik dan penataan regulasi dalam konteks pencegahan dan penanganan intoleransi, diskriminasi dan tindakan ekstremisme berbasis kekerasan.

Terkait anak, Kemensos memaparkan bahwa Kemensos telah melaksanakan kampanye sosial melalui kampanye pencegahan, publikasi, sosialisasi, edukasi dan perluasan informasi rehabilitasi sosial di seluruh sektor masyarakat, kegiatan peningkatan kapasitas SDM berupa pelatihan bagi Peksos, Psikolog, pendamping sosial dalam penanganan anak terasosiasi kelompok terorisme, supervisi monitoring pendamping rehabilitasi sosial di beberapa provinsi, dan sosialisasi pemenuhan hak-hak anak bagi masyarakat. Sementara terkait dengan perempuan, Kemensos sudah mendorong keterlibatan perempuan dalam Forum Keserasian Sosial, membangun kerekatan antar masyarakat yang berbeda, serta meningkatan kegotongroyongan. 

Sejak tahun 2021, Kemendagri sudah mendorong agar P3AKS masuk dalam Rencana Aksi Daerah (RAD). Tahun 2022, dilaporkan sudah ada 20 daerah yang memasukan P3AKS di dalam RAD Tim Terpadu PKS, dan 6 daerah di tahun 2023.

Kementerian PPPA menyampaikan, telah bekerjasama dengan Asian Muslim Action Network (AMAN) dalam pembentukan Pokja dan RAD P3AKS di 12 daerah. Asdep Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian PPPA Eni Widiyanti menyatakan bahwa KPPPA juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Teknis Penyusunan Rencana Aksi Daerah P3AKS sebagai panduan penyusunan RAD P3AKS bagi pemerintah daerah.

Menanggapi apa yang disampaikan Eni, Analis Kebijakan Ahli Madya Deputi 2 Kemenko PMK Noegroho Andy Handoyo meminta Kementerian PPPA untuk membuat surat yang ditujukan ke Kemendagri untuk mendorong daerah membentuk Pokja P3AKS dan RAD. Selanjutnya, Kemendagri akan menyiapkan surat edaran kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mempercepat pembentukan Pokja dan RAD P3AKS. Surat ini sebagai dasar untuk mengumpulkan bahan terkait Pokja P3AKS Daerah dan RAD sebagai dasar penyusunan laporan ke Presiden.

Kontributor Foto:
Reporter: