Kemenko PMK Fasilitasi Rakor Pembentukan Pokja Penyandang Disabilitas Mental

Kemenko PMK Fasilitasi Rakor Pembentukan Pokja Penyandang Disabilitas Mental

Jakarta (29/10) -- Asisten Deputi Pemberdayaan Disabiltas dan Lansia, Kemenko PMK, Ade Rustama, Selasa siang memimpin rapat koordinasi terkait pembentukan Pokja Penyandang Disabilitas Mental. Rapat yang berlangsung di ruang rapat lantai 11 ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Tenaga Kerja, Bappenas, KemenPPPA, dan stakeholder terkait lainnya. 

Dalam pembukaannya, Ade mengatakan tujuan dari rapat ini adalah untuk membangun sinergi dan kolaborasi dengan K/L dan stakeholders lainnya dalam Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia. Pembentukan Pokja Penyandang Disabilitas Mental merupakan rekomendasi workshop dalam rangkaian peringatan Hari HAM Sedunia ke-70 tanggal 10 Desember 2018 dan hari Disabilitas Internasional yang diperingati pada tanggal 3 Desember 2018. 

Beberapa rekomendasi yang dihasilkan dalam dua kegiatan itu antara lain Penanganan pelanggaran HAM yang terjadi di panti/balai sosial harus segera diselesaikan dengan komitmen kuat dari  pemerintah dan masyarakat dengan berkoordinasi dengan  pemerintah daerah; gubernur, bupati, walikota, dan sebagainya; Penyelesaian masalah pelanggaran HAM yang terjadi di panti/balai sosial membutuhkan penanganan secara lintas  K/L  dalam perspektif HAM; Membentuk Pokja lintas sektoral dalam waktu dekat dengan  program dan jangka waktu yang terukur; dan diharapkan pada semua pihak terutama Kementerian/Lembaga  untuk dapat terlibat dan berkontribusi aktif dalam penyelesaian  masalah termasuk di dalam Pokja yang akan dibentuk.

Dalam paparannya Direktur Instrumen HAM, Kemenkumham, Timbul Sinaga mengatakan bahwa tugas kelompok kerja PDM antara lain memetakan permasalahan Pemenuhan Hak Asasi Manusia dan penanganan Penyandang Disabilitas Mental di Panti Rehabilitasi Sosial; Membuat master plan pemenuhan Hak Asasi Manusia dan Penanganan PDM; dan mendorong penyusunan kebijakan sesuai dengan master plan Pemenuhan Hak Asasi Manusia dan penanganan Penyandang Disabilitas Mental di Panti Rehabilitasi Sosial. Timbul mengatakan, saat ini akan dilakukan pembahasan draft SK Pokja yang melibatkan lintas K/L. Nantinya SK tersebut akan dijadikan dasar bagi Pokja untuk menjalankan tugas dan fungsinya. 

Pada sesi kesimpulan, diputuskan bahwa pembahasan draft SK Pokja nantinya akan dilakukan secara komprehensif dan mendalam dengan melibatkan lintas K/L agar dapat dihasilkan kesepakatan bersama. Selanjutnya akan dilaksanakan pertemuan-pertemuan Pembentukan Pokja Penyandang Disabilitas Mental lebih lanjut.

Kontributor Foto:
Editor :
Reporter: