KEMENKO PMK -- Asisten Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Monalisa Herawati Rumayar menegaskan bahwa proses rehabilitasi dan rekonstruksi Pascabencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, membutuhkan kolaborasi dan percepatan agar masyarakat dapat segera memperoleh penghidupan yang layak.
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, secara hybrid, Rabu (26/2/2026).
"Pemenuhan lima sektor rehabilitasi dan rekonstruksi perlu diperhatikan. Untuk tahap awal, percepatan penyediaan lahan dan penyelesaian administrasi pembangunan hunian tetap menjadi prioritas," ujar Monalisa.
Rapat koordinasi dimoderatori Hotman Irwandy Sihite selaku Analis Kebijakan Ahli Madya. Turut hadir dalam Rakor tersebut Direktur Sistem dan Strategi Pembangunan Perumahan Perdesaan KemenPKP, Kepala Kanwil ATR/BPN Banten, Asda II Kabupaten Lebak, perwakilan KemenPU, BNPB, BPBD Provinsi Banten dan BPBD Kabupaten Lebak.
Direktur Sistem dan Strategi Pembangunan Perumahan Perdesaan KemenPKP, Mitha Hasti Suryani menjelaskan bahwa kesiapan lahan menjadi kunci dimulainya pembangunan 221 unit hunian tetap (huntap) yang telah dialokasikan anggarannya oleh Kementerian PKP sebesar Rp59,3 miliar, termasuk prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
"Pelaksanaan pembangunan masih menunggu kesiapan lokasi, terutama isu-isu yang perlu segera diselesaikan terkait legalitas lahan, kondisi lahan, pemeriksaan lahan, kondisi jalan akses dan penerima manfaat," ungkap Mitha.
Beberapa aspek yang perlu segera dituntaskan antara lain legalitas lahan (terkait status LSD, tanah wakaf, dan kepemilikan SHM), penataan kontur melalui cut and fill serta pembangunan tembok penahan tanah (TPT), konfirmasi kelayakan titik koordinat kepada Badan Geologi Kementerian ESDM, kecukupan sumber air permukaan, tindak lanjut pembangunan akses jalan oleh Pemerintah Provinsi Banten, serta pemutakhiran data dan pernyataan komitmen kesiapan menghuni 221 KK penerima manfaat.
Sebagai tindak lanjut, Kemenko PMK mendorong Pemerintah Provinsi Banten untuk memfasilitasi rapat lanjutan pada 3 Maret 2026 guna mempercepat penyelesaian isu-isu dimaksud. Melalui koordinasi lintas sektor ini, percepatan pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Lebak diharapkan dapat segera terealisasi secara kolaboratif, tepat sasaran, dan aman.