Kemenko PMK Berkomitmen Melaksanakan RAN P4GN

Jakarta (26/02) - Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN) dan Prekursor Narkotika 2020-2024 menjadi payung hukum bagi semua Kementerian dan Lembaga negara untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan tersebut. 

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dalam mendukung Inpres tersebut, pada tahun 2020 telah melakukan sejumlah kegiatan seperti sosialisasi, koordinasi sistem rehab, dan menyusun pembentukan regulasi RAN P4GN.  Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Kemenko PMK, Iwan Eka Setiawan saat memberikan pengantar pada Sosialisasi dan Penyusunan Renaksi P4GN Tahun 2021 di Kemenko PMK pada Selasa, (23/2) lalu. 

Menurut Iwan, saat ini Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sudah sangat mengkhawatirkan dan dapat menimbulkan dampak buruk terhadap kualitas hidup manusia. “Bisa dilihat bahwa bahaya narkoba menyerang semua orang, mulai dari kalangan masyarakat biasa sampai pesohor negeri,” ujar Iwan. Iwan menjelaskan Kemenko PMK telah menunjukan komitmen yang tinggi dalam mendukung RAN P4GN tersebut salah satunya dengan terbitnya Kepmenko 17/2020 tentang Satgas P4GN. "Tugas satgas tersebut antara lain menyusun dan menetapkan regulasi dan ketentuan perundang- undangan lainnya terkait P4GN di Kemenko PMK,  melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba dan penyebaran informasi tentang P4GN, mengkoordinasikan K/L dalam penyelenggaraan layanan rehabilitasi sesuai standar, dan tugas-tugas lain," terang Iwan.  Untuk tahun 2021, Iwan menambahkan, Kemenko PMK akan terus melaksanakan dan memperkuat rencana aksi yang terdapat di Inpres  Nomor 2/2020. 

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan BNN, Madiharto Tjokrowasito dalam paparannya menjelaskan bahwa Kemenko PMK secara umum telah menjalankan  implementasi RAN P4GN dengan baik.  Menurut data BNN capaian pelaksanaan implementasi RAN P4GN Kementerian/Lembaga dan Pemda pada tahun 2020 berjalan dengan baik. Tercatat 55 dari 73 K/L (atau 75,3%) sudah melaporkan implementasi Inpres 2/2020.  Untuk Pemda, menurut BNN telah ada 249 dari 548 Pemda juga sudah melaporkan implementasi Inpres 2/2020 . Madiharto berharap kedepannya perlu didorong pemangku kebijakan untuk lebih atensi dan fokus dalam melaksanakan Inpres serta mengalokasikan dukungan anggaran.  “PIC pusat dapat lebih aktif berkomunikasi dan koordinasi kepada PIC kementerian, lembaga, dan daerah agar pelaksanaan Inpres dapat lebih maksimal,” pungkas Madiharto.

Kontributor Foto:
Editor :
Reporter: