Kemenko PMK Bahas Indikator Pembangunan Disabilitas dan Lanjut Usia

KEMENKO PMK -- Pembangunan kelompok disabilitas dan lanjut usia (lansia) merupakan salah satu aspek yang mendapatkan porsi dalam pembangunan manusia dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Dalam RPJMN 2020-2024, dua kelompok itu tercakup dalam program nasional peningkatan SDM dan daya saing, penguatan perlindungan sosial, dan kegiatan prioritas kesejahteraan sosial. Artinya, pembangunan kelompok disabilitas dan lansia menjadi salah satu pokok dalam pembangunan Indonesia.

Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia Kemenko PMK Ponco Respati Nugroho menjelaskan, dalam membangun kelompok disabilitas dan lansia telah terdapat landasan kebijakan. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Indikator Disabilitas dan Lanjut Usia, pada Rabu (15/12).

"Untuk pembangunan kelompok lansia terdapat Perpres No 88 Tahun 2021 Tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan. Sementara untuk pembangunan kelompok disabilitas terdapat PP No. 70 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas," ujarnya.

Lebih lanjut, Ponco menerangkan, dari dua beleid tersebut dan jufa di dalam dokumen RPJMN 2020-2024 telah tedapat komponen yang menjadi substansi kebijakan terhadap pembangunan kelompok disabilitas dan lansia. 

"Kemudian, Kemenko PMK mengerucutkan menjadi beberapa indikator yang menjadi perhatian," tuturnya.

Untuk pembangunan kelompok lansia, terdapat enam indikator yang dirancang Kemenko PMK, yakni: 1. Presentase rumah tangga dengan lansia yang menerima bantuan sosial, 2. Presentase lansia yang tidak mengalami kesulitan beraktivitas, 3. Presentase lansia yang tidak mengalami kesulitan melihat membaca dan mendengar, 4. Presentase keluarga yang melaksanakan pendampingan bagi lanjut usia, 5. Indeks lansia tangguh, 6. Presentase Kabupaten Kota yang mendapatkan pembinaan pelaksanaan bina keluarga lansia.

"Kemudian, untuk pembangunan disabilitas terdapat indikator yang menjadi perhatian khusus, yakni presentase anak dengan disabilitas usia sekolah yang memiliki akses pendidikan dasar," ujar Ponco.

Rapat Koordinasi turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Sosial, Kemenkes, Kemendikbud-ristek, Bappenas, dan BKKBN. Masing-masing perwakilan K/L memaparkan capaian dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan disabilitas dan lansia.

Ponco memaparkan, masing-masing K/L dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan disabilitas dan lansia juga telah memiliki indikator masing-masing yang sifatnya lebih makro dan spesifik. Karena itu, Indikator yang ditetapkan Kemenko PMK dibuat untuk menjadi acuan yang kemudian akan dikembangkan lebih lanjut oleh masing-masing K/L terkait.  (*)

Kontributor Foto:
Reporter: