Kemenko PMK Perkuat Kualitas Pelayanan Publik melalui PEKPPP 2026

KEMENKO PMK -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus berupaya memperkuat kualitas penyelenggaraan pelayanan publik melalui kerja bersama pengisian data dukung Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026. 

Komitmen tersebut diwujudkan melalui working session pengisian data dukung PEKPPP 2026 yang melibatkan para person in charge (PIC) unit layanan dan evaluator lintas unit di lingkungan Kemenko PMK, pada Selasa (4/8/2026).

Kepala Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Kemenko PMK telah mempersiapkan proses pengisian data secara bertahap sejak satu bulan terakhir. Seluruh data dukung yang sebelumnya disusun bersama kini diinput ke dalam sistem resmi PEKPPP melalui aplikasi evaluasi.menpan.go.id sesuai ketentuan Kementerian PANRB.

Ia menjelaskan, Kemenko PMK memiliki sejumlah layanan yang mendukung program prioritas pemerintah, di antaranya Cek Kesehatan Gratis (CKG), Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI), dan Sekolah Unggul Garuda. Ketiga layanan tersebut menjadi fokus dalam pemetaan lokus PEKPPP karena mendukung pelaksanaan program prioritas nasional.

"Ini working session. Kita review bersama seluruh data dukung sebelum diunggah ke aplikasi resmi. Mari kita kerja bersama karena hasil dari proses ini menjadi bagian dari penilaian Reformasi Birokrasi. Semoga seluruh aspek dapat terisi sesuai pedoman sehingga memperoleh hasil yang maksimal," ujarnya.

PEKPPP Tahun 2026 dilaksanakan secara terintegrasi melalui sistem evaluasi.menpan.go.id dengan dua skema, yakni PEKPPP Nasional dan PEKPPP Mandiri. Melalui pendekatan tersebut, evaluasi pelayanan publik tidak hanya menjangkau lebih banyak unit layanan, tetapi juga memberikan perhatian lebih besar terhadap layanan yang mendukung program prioritas Presiden maupun layanan inti setiap instansi pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, penilaian PEKPPP mencakup enam aspek fundamental penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengelolaan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan Kemenko PMK Aris Darmansyah Edisaputra menegaskan bahwa pelaksanaan PEKPPP merupakan bagian dari implementasi Reformasi Birokrasi yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Ini bukan dalam rangka pemenuhan syarat saja. Tapi bagaimana kita meningkatkan pelayanan publik," ujar Aris.

Menurutnya, setiap unit kerja didorong menghadirkan berbagai inovasi pelayanan yang didukung data dan bukti yang kuat agar mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel.

Melalui pelaksanaan PEKPPP, Kemenko PMK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas pelayanan publik. Proses ini diharapkan tidak hanya menghasilkan nilai kinerja, tetapi juga rekomendasi perbaikan yang mendorong terciptanya pelayanan publik yang semakin prima, inovatif, dan berorientasi pada masyarakat.

Kontributor Foto:
Reporter: