Kemenko PMK Dorong Pengendalian Konsumsi GGL untuk Lindungi Anak dari Bahaya Penyakit Tidak Menular

KEMENKO PMK — Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan pentingnya percepatan penetapan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada pangan olahan sebagai langkah strategis untuk melindungi anak Indonesia dari risiko obesitas dan penyakit tidak menular (PTM).

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Peningkatan Gizi dan Pencegahan Sunting - Jelsi Natalia Marampa mewakili Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan saat membuka Diskusi Publik "Penentuan Batas Maksimal Kandungan GGL untuk Melindungi Anak" di Jakarta, pada Rabu (29/07/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menugaskan Kemenko PMK untuk mengoordinasikan penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan olahan.

Pengendalian konsumsi GGL menjadi semakin penting mengingat perubahan pola konsumsi masyarakat yang ditandai meningkatnya konsumsi pangan olahan dan pangan siap saji. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, lebih dari 50 persen anak usia 3–14 tahun mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali setiap hari.

Sementara itu, prevalensi obesitas pada anak masih menunjukkan tren yang cenderung stagnan, dengan kelompok usia 13–15 tahun menjadi kelompok dengan prevalensi obesitas tertinggi. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko diabetes, hipertensi, penyakit jantung, serta berbagai penyakit tidak menular pada usia dewasa.

Jelsi menegaskan bahwa perlindungan anak tidak hanya dilakukan melalui pencegahan kekerasan dan eksploitasi, tetapi juga dengan memastikan anak tumbuh dalam lingkungan pangan yang sehat, aman, dan bergizi.

"Kualitas sumber daya manusia Indonesia pada masa depan sangat ditentukan oleh kondisi kesehatan anak-anak kita hari ini. Karena itu, perlindungan anak juga berarti memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan pangan yang sehat, aman, bergizi, dan mendukung perkembangan fisik maupun mental secara optimal," ujar Jelsi.

Menurutnya, penetapan batas maksimal kandungan GGL bukan merupakan hambatan bagi dunia usaha, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam menciptakan ekosistem pangan yang lebih sehat sekaligus mendorong inovasi industri untuk menghasilkan produk yang lebih baik bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut harus disusun berdasarkan bukti ilmiah yang kuat, memberikan perlindungan terbaik bagi anak, menjaga keseimbangan antara kesehatan masyarakat, keberlangsungan industri, dan kepentingan konsumen, serta dilakukan melalui proses yang transparan dan partisipatif.

Lebih lanjut, Jelsi menekankan bahwa pengendalian konsumsi GGL memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, organisasi profesi, organisasi masyarakat sipil, media massa, hingga keluarga sebagai lingkungan pertama dalam pembentukan perilaku makan anak.

"Pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian atau satu lembaga saja. Dibutuhkan sinergi lintas sektor agar kebijakan yang dihasilkan saling mendukung dan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas kesehatan masyarakat," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Jelsi juga mengajak industri pangan untuk menjadi bagian dari solusi melalui reformulasi produk, penyediaan informasi gizi yang jelas, pemasaran yang bertanggung jawab kepada anak, serta pengembangan produk pangan yang lebih sehat tanpa mengurangi daya saing. Selain itu, edukasi kepada masyarakat perlu terus diperkuat agar masyarakat memahami bahwa memilih pangan sehat merupakan investasi jangka panjang bagi kesehatan keluarga dan kemajuan bangsa.

Melalui forum diskusi publik ini, Kemenko PMK berharap berbagai masukan dari kementerian dan lembaga, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, serta para pemangku kepentingan lainnya dapat menjadi landasan yang kuat dalam penyusunan kebijakan penetapan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak di Indonesia.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan pangan yang lebih sehat, melindungi anak dari risiko penyakit tidak menular, serta mendukung terwujudnya generasi Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.

Kontributor Foto:
Editor :
Reporter: