Timpa Segala Sektor, Kemenko PMK Dorong Penanganan TPPO Secara Komprehensif

KEMENKO PMK — Saat ini TPPO tidak hanya menimpa masyarakat kelompok menengah ke bawah tetapi juga kepada mereka yang berpendidikan dengan berkembangnya modus TPPO. Modus TPPO semakin beragam seperti ekploitasi anak buah kapal, perkawinan dengan warga negara lain, kawin kontrak, pekerja ilegal, praktek kerja lapangan sampai dengan melalui modus online perusahaan scam.

Hal ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Woro Srihastuti Sulistyaningrum dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan RAN TPPO tahun 2023 dan Integrasi Program Kegiatan 2024 dalam Pencegahan dan Penanganan TPPO di Kemenko PMK, hari Jumat (12/1/2024).

“Masalah kemiskinan, pengangguran, tingkat pendidikan yang rendah, minimnya perlindungan, dan isu putus sekolah merupakan faktor utama pendorong terjadinya TPPO, sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan secara parsial namun harus dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi,” ujar Lisa.

Lebih lanjut, Woro menekankan kembali pentingnya koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam pelaksanaan Perpres no.19 tahun 2023 untuk memastikan RAN TPPO dilaksanakan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga. Pada kesempatan tersebut, masing-masing kementerian koordinator sub-sub gugus tugas TPPO melaporkan pelaksanaan strategi pencegahan dan penanganan TPPO melalui peningkatan upaya pencegahan TPPO; penguatan rehabilitasi kesehatan; penguatan rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi sosial; serta peningkatan koordinasi dan kerjasama. Adapun strategi penguatan penegakan hukum dan penguatan pengembangan norma hukum akan dibahas dalam rapat selanjutnya yang akan dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam sebagai Ketua 1 GT TPPO.

"Dalam kesempatan ini kami ingin memastikan seberapa efektif pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO serta kendala-kendala yang dihadapi  dalam hal penguatan pengetahuan, pemahaman tentang kekerasan dan juga TPPO, bagaimana kita meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, dan pemberi layanan termasuk pengembangan sistem data terpadu migrasi internasional" ujar Woro.

Kabid Penanganan Kejahatan Transnasional Kemenko Polhukam Kombes Polisi Beny Saragih menyampaikan rencana fokus penegak hukum terkait TPPO tahun 2024, antara lain memastikan pelaksanaan penegakan hukum, memberikan perlindungan saksi dan/atau korban, melakukan penyidakan dan sweeping sindikat pengiriman pekerja migran indonesia ilegal serta melakukan koordinasi intensif dengan sekretariat gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO. Dalam kesempatan tersebut Beny juga mengingatkan kembali agar sekretariat GT TPPO segera melaksanakan fungsinya bukan hanya kesekretariatan internal kepolisian tetapi mengkoordinasikan lintas kementerian/lembaga anggota GT TPPO.

Perwakilan Polri yang hadir pada Rakor tersebut menyampaikan saat ini kegiatan pencegahan dan penanganan TPPO dilaksanakan oleh setiap jajaran Polda, Polres, dan Polsek melalui Kegiatan Rutin dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta membentuk Satuan Tugas Khusus TPPO hingga ke tingkat Polres dengan melakukan tindakan preemtif, preventif dan dan represif.

Satgas TPPO dibentuk di Kesatuan Kewilayahan berdasarkan surat perintah tugas masing-masing Kasatwil di 34 Polda dan 508 Polres. Per tanggal 15 Januari 2024, Gugus Tugas PP TPPO di daerah, telah terbentuk 32 gugus tugas dari 38 Propinsi dan 283 gugus tugas dari 514 Kabupaten/Kota.

Berdasarkan sumber BP2MI 2023, penempatan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan kawasan sampai November 2023 sebanyak 239.975 berada di kawasan Asia dan Afrika, 15.952 di kawasan Eropa dan Timur Tengah dan 1.549 di kawasan Amerika dan Pasific. Melihat tingginya jumlah penempatan PMI, akan menjadi tantangan dan tanggungjawab bersama untuk melindungi WNI dari ancaman TPPO. Oleh karena itu, program-program TPPO yang terpadu dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat, serta terbentuknya data terpadu sebagai rujukan pengambilan keputusan dalam pencegahan dan penanganan TPPO penting untuk terus dikawal percepatan pelaksanaannya.

Kontributor Foto:
Reporter: