Kemenko PMK Dorong Partisipasi Publik dalam Pencegahan dan Penanganan Konten Pornografi

KEMENKO PMK -- Peredaran konten pornografi di ruang digital menjadi perhatian serius Pemerintah, khususnya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Meningkatnya penetrasi internet di Indonesia berdasarkan Survei Penetrasi Internet dari APJII (2025) yang mencapai 80,66 persen, naik dari 79,50 persen pada 2024 dan 78,19 persen pada 2023, berbanding lurus dengan meningkatnya risiko akses masyarakat terhadap konten pornografi.

Berdasarkan data Global Child Exploitation Policy Initiative (2025), Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam jumlah laporan konten eksploitasi anak secara daring, dengan lebih dari 1,2 juta laporan yang diterima National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) dalam satu tahun terakhir. Angka tersebut mencerminkan tingginya tingkat paparan dan potensi bahaya terhadap anak-anak di ruang digital, sekaligus menegaskan urgensi penguatan sistem pencegahan dan penanganan konten pornografi secara komprehensif dan terkoordinasi.

Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan konten pornografi melalui berbagai kanal resmi pemerintah. Beberapa kanal pelaporan yang dapat digunakan antara lain Aduan Konten (https://aduankonten.id/), Patroli Siber (https://patrolisiber.id/submit-report/), Hotline Polri 110, Layanan SAPA 129 KemenPPPA (0811-1129-129), dan Hotline KPAI (08111-002-7727).

"Laporan masyarakat menjadi dasar penting bagi aparat berwenang untuk memutus akses publik terhadap konten negatif dan, bila diperlukan, menindaklanjutinya dengan proses hukum berdasarkan bukti elektronik yang sah," ujar Deputi yang akrab disapa Lisa tersebut.

Lebih lanjut, Lisa menekankan pentingnya sistem pelaporan yang terintegrasi, koordinasi lintas instansi yang terstruktur, serta pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) di seluruh daerah. Kebijakan dan regulasi yang kuat dibutuhkan untuk menyinergikan program dan langkah berbagai pihak yang terlibat dalam upaya pencegahan serta penanganan konten pornografi di Indonesia.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Indikator dan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanganan Pornografi (P3) yang digelar pada 21 Oktober 2025 di Kantor Kemenko PMK, turut hadir perwakilan kementerian/lembaga, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi, serta aparat penegak hukum. 

Asisten Deputi Ketahanan Keluarga dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Mustikorini Indrijatiningrum menekankan pentingnya strategi baru menghadapi tantangan paparan pornografi di era digital yang kian cepat.

"Perkembangan teknologi dan arus globalisasi membawa tantangan serius bagi ketahanan keluarga, termasuk risiko paparan pornografi.  Pemanfaatan Artificial Intelligent (AI) menjadi salah satu terobosan yang perlu dilakukan untuk memperkuat ketahanan keluarga," ujarnya.

Lenih lanjut, Indri menyampaikan, kolaborasi lintas sektor melalui Aksi Keluarga Indonesia dengan penerapan Asta Mantra Keluarga (Kurangi Screen Time, Perbanyak Green Time; Bangun Kota dan Desa yang Liveable dan Loveable; Orang Tua Jadi Pengasuh Efektif; Hidupkan Nilai Agama dan Akhlak Mulia; Lestarikan Budaya Luhur Bangsa; Aktifkan Solidaritas Ketetanggaan; Kolaborasi Lintas Sektor; Manfaatkan Digital untuk Koordinasi), dan pemanfaatan teknologi secara cerdas dan bijak, l menjadi kunci utama untuk memperkuat ketahanan keluarga, serta mewujudkan SDM unggul dan berakhlak menuju Indonesia Emas 2045.

"Kita tidak hanya membangun infrastruktur digital, tetapi juga memperkuat nilai agama dan benteng moral keluarga sebagai fondasi utama pertahanan bangsa di era digital," ujar Indri menutup FGD.