Tetap Tidak Cuti Bersama di Hari Raya Idul Fitri, Menko PMK: Tetap Digeser Desember, Tapi Akan Dievaluasi Akhir Juni 

Jakarta (20/5) -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tidak ada perubahan, yakni tetap pada 28-31 Desember 2020.

"Dengan pertimbangan, ini paling aman untuk membuat prediksi dalam kaitannya dengan masalah wabah Covid-19," ujar Menko PMK usai rapat terbatas bersama Presiden, Rabu (20/5).

Dia mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pada akhir Juni akan dilakukan evaluasi apakah cuti bersama bisa digeser dengan melihat keadaan wabah Covid-19 di Indonesia. 

Apabila penularan Covid-19 di Indonesia sudah menurun, maka menurutnya akan memungkinkan cuti bersama digeser bersamaan dengan Hari Raya Idul Adha. 

"Bapak Presiden sudah memberikan catatan nanti pada akhir Juni akan diadakan pengkajian ulang. Kalau memang Covid-19 sudah turun, sudah tidak mengancam, sangat dimungkinkan untuk memajukan libur cuti bersama berhimpitan dengan Hari Idul Adha, yaitu tanggal 31 Juli 2020. Bisa sebelum Idul Adha atau sesudah Idul Adha," terang Menko PMK.

Selebihnya dalam rapat, Muhadjir mengatakan,  untuk tanggal 22 Mei tidak ada cuti bersama untuk ASN dan Pegawai BUMN. “Jadi rapat menetapkan bahwa (hari Jumat) 22 Mei 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan Pegawai BUMN. Jadi ASN dan BUMN tetap masuk. Cutinya ganti di hari lain," pungkas Muhadjir Effendy. Dengan demikian libur Idul Fitri hanya tanggal merah Minggu-Senin 24-25 Mei. 

Kontributor Foto:
Reporter: