KEMENKO PMK— Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus memperkuat koordinasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L) dalam rangka memastikan kesiapan implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam rapat koordinasi kesiapan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 yang dipimpin Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Dalam pengantarnya, Warsito menyampaikan apresiasi atas komitmen kementerian/lembaga dalam mempersiapkan implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Menurutnya, pelaksanaan kebijakan tersebut membutuhkan orkestrasi lintas sektor karena jaminan produk halal tidak hanya menjadi tanggung jawab BPJPH, tetapi merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
Dalam rapat tersebut, Deputi Warsito menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam melihat implementasi kebijakan halal. Pemerintah selain mengejar angka jumlah sertifikat halal yang telah diterbitkan, juga harus membangun ekosistem halal yang memberikan kepastian, perlindungan, dan kepercayaan kepada masyarakat.
“Peningkatan UMK yang berhasil mendapatkan sertifikat halal, juga harus dibarengi dengan bagaimana sertifikasi halal mampu mendorong pelaku usaha naik kelas dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan produk halal,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan label halal pada suatu produk yang utuh, sehingga membutuhkan keyakinan bahwa keseluruhan sistem yang berada di belakang label tersebut dapat memberikan jaminan. Karena itu, penguatan sertifikasi harus berjalan beriringan dengan pengawasan, edukasi, pembinaan pelaku usaha, serta penguatan sistem informasi dan koordinasi antarlembaga.
Sestama BPJPH, Mohammad Aqil Irham menyampaikan bahwa sejak 2024 kementerian/lembaga telah didorong untuk mempersiapkan pemberlakuan kewajiban halal. Sejumlah pemerintah daerah juga telah membangun kolaborasi dan membentuk satuan tugas sertifikasi halal untuk mendukung pelaku usaha, khususnya UMKM.
BPJPH mengajak seluruh kementerian/lembaga menggunakan waktu yang tersisa untuk memastikan kesiapan implementasi, sekaligus mengantisipasi berbagai potensi persoalan yang dapat muncul pada saat dan setelah kebijakan diberlakukan.
“Kita berharap tidak ada lagi kementerian/lembaga yang mengusulkan relaksasi. Kita perlu fokus memastikan kesiapan implementasi, sekaligus memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar mereka mampu memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Aqil Irham.
Pendekatan penegakan hukum juga perlu memperhatikan karakteristik pelaku usaha. Pengawasan dan penegakan hukum perlu dilakukan secara lebih tegas kepada pelaku usaha menengah dan besar yang secara kapasitas relatif lebih siap. Sementara bagi usaha mikro dan kecil, pemerintah perlu memastikan tersedianya fasilitasi, pendampingan, literasi, serta akses sertifikasi halal yang terjangkau.
Hal tersebut menjadi penting mengingat sebagian besar pelaku UMKM berada pada kategori usaha mikro dan kecil. Dalam rapat disampaikan bahwa dari sekitar 12 juta UMK yang bergerak di sektor makanan dan kosmetik, baru sekitar 4,3 juta yang telah memiliki sertifikat halal. Saat ini masih diperlukan integrasi data antara kementerian/lembaga, khususnya terkait jumlah pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal, sedang dalam proses sertifikasi, maupun yang belum melakukan sertifikasi.
Kementerian Perindustrian juga menyampaikan bahwa industri nasional masih memiliki ketergantungan yang cukup tinggi terhadap bahan baku luar negeri. Karena itu, implementasi kebijakan halal perlu diikuti dengan mitigasi terhadap ketersediaan dan kepastian status halal bahan baku.
Pada sisi perdagangan, Kementerian Perdagangan menyampaikan kesiapan untuk mendukung pengawasan produk halal dan penarikan produk dari peredaran apabila ditemukan pelanggaran sesuai kewenangannya. Kementerian Perdagangan juga telah melakukan penandatanganan MoU dengan BPJPH pada Mei 2026 dan sedang memfinalisasi perjanjian kerja sama terkait penguatan pengawasan.
Menutup rapat Warsito menilai strategi komunikasi publik menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Kebijakan wajib halal harus dikomunikasikan secara masif, sistematis, dan menyejukkan agar masyarakat maupun pelaku usaha memahami bahwa kebijakan tersebut bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba.
“Strategi komunikasi K/L harus turut membantu, menyejukkan, memberikan nuansa edukasi dan pendampingan namun tetap tegas,” ujar Warsito.
Penguatan monitoring juga diperlukan untuk memastikan kebijakan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
“Monitoring dan evaluasi kita lakukan sejak sebelum implementasi, pada saat implementasi, dan pasca implementasi. Kita buat roadmap sehingga setiap kementerian/lembaga mengetahui apa yang harus dilakukan,” kata Warsito.
Sebagai tindak lanjut, Kemenko PMK akan terus melakukan koordinasi dan monitoring terhadap kesiapan kementerian/lembaga menjelang implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Kemenko PMK juga mendorong agar kementerian/lembaga menyampaikan perkembangan kesiapan masing-masing secara berkala sehingga berbagai persoalan dapat diidentifikasi dan diselesaikan secara bersama.
Melalui koordinasi lintas K/L ini, Kemenko PMK menegaskan komitmennya untuk terus mengorkestrasi pelaksanaan jaminan produk halal agar berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, melindungi konsumen, serta tetap memberikan ruang pendampingan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Pertanian, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Badan Karantina Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, Badan Pangan Nasional, PT Surveyor Indonesia, serta sejumlah kementerian/lembaga terkait lainnya.