Perlu Komitmen Bersama Untuk Tingkatkan Indeks Pembangunan Pemuda

KEMENKO PMK -- Pembangunan pemuda diarahkan untuk mensukseskan pencapaian target pembangunan prioritas nasional, yaitu pembangunan SDM berkualitas dan berdaya saing, optimalisasi bonus demografi dan mencapai Indonesia Emas 2045. Karenanya upaya pembangunan pemuda saat ini terus dipercepat pemerintah. 

Salah satunya adalah dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, dan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pelayanan Kepemudaan. Berdasarkan Perpres tersebut, Ada 28 K/L yang menjadi anggota pelaksana dan memiliki Rincian Output (RO) yang beragam jumlahnya pada Rencana Aksi Nasional Pelayanan Kepemudaan. 

Dari keseluruhan K/L yang terlibat, total sebanyak 238 rencana kegiatan yang tersebar di 28 K/L anggota terdiri dari berbagai domain pembangunan pemuda, yaitu domain pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan, lapangan dan kesempatan kerja, partisipasi dan kepemimpinan, gender dan diskriminasi. Namun, sejauh Perpres berjalan dan RAN Pelayanan Kepemudaan terlaksana, efektivitas pelaksanaan rencana kegiatan kepemudaan dari tiap K/L masih belum optimal. 

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengatakan koordinasi strategis lintas sektor diperlukan untuk meningkatkan IPP. Kemudian perlu komitmen bagi setiap K/L anggota tim pelaksana dalam melaksanakan setiap rencana kegiatan yang ada di kementerian dan lembaga, untuk bisa meningkatkan kualitas pemuda dan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP)

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pelayanan Kepemudaan: Pencapaian Target IPP 2024, secara daring, yang dihadiri oleh seluruh perwakilan Kementerian dan Lembaga, pada Jumat (15/9/2023).

"Berdasarkan update terakhir tahun 2022, IPP Nasional sebesar 55,33 persen. Pemerintah menargetkan pada tahun 2024 nilai IPP Nasional meningkat menjadi. 57,67 persen. Karena itu butuh komitmen bagi tiap K/L anggota pelaksana dalam melaksanakan setiap rencana kegiatan kepemudaannya," ujar Woro.

Deputi Woro mengingatkan pelaksanaan Perpres akan segera berakhir pada tahun 2024, dan RAN juga akan diperbarui dengan mengikuti prioritas nasional RPJMN 2025-2029. Dia mendorong supaya K/L yang belum melaksanakan rencana kegiatan, ataupun rencana kegiatan belum final untuk segera mengajukan kepada Sekretariat Tim Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.

Lebih lanjut, dia juga meminta perhatian khusus bagi tiap K/L anggota tim pelaksana juga mengikuti perkembangan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan. Sejauh ini sudah ada beberapa daerah yang memiliki RAD tutunan dari RAN. Dia meminta tiap K/L ikut serta dalam memantau efektivitas pelaksanaan di daerah dan jangan sampai RAD hanya menjadi dokumen saja.

"K/L juga perlu memberikan pendampingan dan arahan secara intensif untuk percepatan enyusunan RAD Pelayanan Kepemudaan kepada
pemerintah daerah," ucapnya.

Deputi Woro menyatakan, sebagai alat ukur pembangunan kepemudaan, IPP merepresentasikan seberapa besar pemerintah telah melakukan intervensi program dan kegiatan. Dari IPP menjadu takaran keberhasilan intervensi, dan domain yang memiliki angka capaian rendah dan perlu penanganan ekstra. Dari indikator itu juga menjadi langkah untuk menyusun rencana dan bergerak menentukan kegiatan secara optimal.

"Koordinasi, sinergi dan komitmen bersama tiap K/L diperlukan untuk bisa mencapai target IPP kita di tahun 2024. Mudah-mudahan semua bisa terlaksana dan target bisa tercapai dengan baik," ujar Woro.

Dalam kesempatan itu hadir Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Setwapres Suprayoga Hadi, Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora Raden Isnanta, perwakilan K/L dari Kemendagri, Kemnaker, Kemenhan, KemendesPDTT, Kemenhub, Kementan, Kemenag, dan perwakilan kementerian dan lembaga lainnya. 

Kontributor Foto:
Reporter: