Perkuat Penangaan Covid-19, Pemerintah Bahas Rancangan Perppu untuk Mendayagunakan APBN

Jakarta (29/3) -- Pandemi Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) memunculkan berbagai macam permasalahan yang harus dihadapi pemerintah. Mulai dari masalah kesehatan, masalah sosial, hingga masalah perekonomian.

Untuk menangani permasalahan tersebut Presiden Jokowi telah memberikan arahan kepada Kementerian/Lembaga untuk melakukan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan Covid-19.

Berdasarkan arahan Presiden, penggunaan anggaran diprioritaskan pada permasalahan kesehatan yakni percepatan penanganan Covid-19, permasalahan sosial yakni pengembangan social safety net, dan permasalahan ekonomi yaitu untuk dukungan ke UMKM dan sektor usaha lainnya. 

Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan, kondisi saat ini memerlukan optimalisasi sumber daya dengan landasan regulasi untuk mempercepat penanganan Covid-19. Salah satunya melalui perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Perlu dilakukan perubahan terhadap postur APBN 2020 saat ini sehingga penanganan Covid-19 bisa lebih fokus,” jelas Menko PMK Muhadjir Effendy saat mengikuti Rapat Tingkat Menteri membahas langkah dan penanganan Covid-19 di Indonesia melalui Video Conference, Minggu (29/3).

Adanya pandemi Covid-19 berdampak terhadap kontraksi ekonomi nasional dan dunia. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan negatif, berdampak pada pendapatan negara yang lebih rendah dari target. 

Saat ini Kemenkeu sedang membahas lebih lanjut perlunya penyesuaian-penyesuaian atas APBN 2020 untuk antisipasi dampak Covid-19. Selanjutnya usulan disampaikan kepada Presiden Jokowi untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan.

Turut Hadir secara virtual dalam RTM Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri PPN Suharso Monoarfa, Gubernur BI, dan Kapolri.

Kontributor Foto:
Reporter: