Pengurangan PSBB akan Dibarengi Pengetatan Protokol Kesehatan

Jakarta (20/5) -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, pemerintah menggunakan Trisula Kebijakan dalam penanganan Covid-19. Penanganan kesehatan sebagai ujung tombak utama dan didukung dua tombak lainnya: Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk melindungi warga miskin dan rentan yang terdampak, dan survivabilitas ekonomi guna melindungi pondasi ekonomi Indonesia.

Untuk saat ini, menurutnya, pemerintah tengah berupaya agar survivabiltas ekonomi tetap terjaga. Salah satu caranya adalah dengan mengurangi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan memulai kembali membuka aktivitas masyarakat.

"Maka dari itu pemerintah sedang berusaha melakukan pengurangan pembatasan sosial. Bukan diperlonggar. Kalau diperlonggar bisa diartikan seenaknya saja," kata Menko PMK dalam diskusi via videoconference bersama STIE Muhammadiyah Mamuju, Rabu (20/5).

Muhadjir menegaskan, ketika pembatasan resmi dikurangi, maka akan dilakukan pengetatan protokol kesehatan, serta diharapkan masyarakat semakin menguatkan kepatuhan kepada protokol kesehatan.

"Karena tanpa (protokol kesehatan dan kepatuhan) itu maka akibatnya akan gagal diujung tombak (penanganan kesehatan) itu. Covid-19 akan berkembang biak semakin menular ke mana-mana," terangnya.

Muhadjir melanjutkan, kedepannya pemerintah akan membuka secara bertahap seluruh aktivitas masyarakat. Disertai dengan protokol kesehatan dalam menghadapi Covid-19, atau yang saat ini disebut sebagai 'new normal'. Seperti selalu pakai masker, jaga jarak, dan menjaga kebersihan tangan.

"Sebetulnya kedepan akan kita buka secara bertahap dan terukur. Tetapi akan dengan protokol kesehatan yang pasti, misalnya ke mall atau saat beraktivitas selalu pakai masker, jaga jarak, sediakan hand sanitizer," lanjutnya.

Begitu juga dalam melakukan ibadah di tempat peribadatan yang mengharuskan berkumpul secara beramai-ramai. Dia mengatakan, akan dirancang dan diatur protokol kesehatan oleh pemerintah.

"Kalau berjamaah di masjid, beda sebelum ada covid, nanti harus pakai masker, wudhunya harus benar, cara berjamaahnya seperti apa akan diatur sedemikian rupa," imbuhnya.

Apabila kebijakan ini telah diterapkan, maka menurutnya, harus dipatuhi bersama oleh seluruh masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar gelombang penularan Covid-19 tidak terus menerus muncul.

"Sehingga ini harus dipatuhi. Kalau sampai tidak dipatuhi akan muncul gelombang ke dua, gelombang ke tiga dan seterusnya," pungkas Menko PMK.

Kontributor Foto:
Reporter: