Penambahan Kuota Haji, Implikasi dan Solusi Pemerintah

 

Penambahan kuota haji sebanyak 10.000 jamaah menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk memberikan pelayanan yang baik. Porsi tambahan itu pun dibagi secara merata untuk calon haji di tanah air. 

Setelah Indonesia dipastikan mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jamaah, pemerintah langsung mempersiapkannya. Dalam rapat antara Komisi VIII DPR dan Kemenag misalnya, disepakati pembagian proporsi penggunaan tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jamaah. Menurut Menag Lukman Hakim Saifuddin, tambahan kuota 10.000 orang itu akan dibagi untuk seluruh provinsi di Indonesia. 

Dalam pembagian itu, sebutnya, ada alokasi khusus untuk calon jemaah haji yang sudah lanjut usia. "10.000 tambahan jemaah ini akan kita distribusikan secara proporsional sesuai dengan kuota masing-masing provinsi," kata Lukman. Dijelaskannya, setiap provinsi ditentukan berdasarkan penghitungan satu per mil dari jumlah populasi muslim di sebuah provinsi. "Maka 10.000 tambahan kuota ini akan dibagikan didistribusikan dengan pendekatan proporsionalitas, seperti tadi masing-masing kuota itu,” sebutnya. 

Diterangkannya, setelah dibagi secara proporsional ke masing-masing provinsi, 50 % kuota tersebut akan diberikan untuk calon jemaah reguler. Kuota ini akan diberikan berdasarkan antrean mereka. Sedangkan sebanyak 25 % akan diberikan kepada calon jemaah lansia. Sisa 25 % lain akan diberikan untuk pendamping calon jemaah lansia itu. "Dengan demikian itulah yang akan menggunakan kuota 10.000 tambahan ini,” imbuhnya. Hitung-hitungannya, pembagian untuk lansia disesuaikan dengan tambahan kuota haji di setiap provinsi. 

Berikut rincian lengkap pembagian kuota tambahan berdasarkan provinsi: Aceh, sebanyak 258 kuota tambahan. Sumatera Utara, sebanyak 175 kuota tambahan. Sumatera Barat, sebanyak 377 kuota tambahan. Riau, sebanyak 295 kuota tambahan. Jambi, sebanyak 354 kuota tambahan. Sumatera Selatan, sebanyak 80 kuota tambahan. Bengkulu, sebanyak 299 kuota tambahan. Lampung, sebanyak 281 kuota tambahan. DKI Jakarta, sebanyak 350 kuota tambahan. Jawa Barat, sebanyak 346 kuota tambahan. Jawa Tengah, sebanyak 381 kuota tambahan. Daerah Istimewa Yogyakarta, sebanyak 379 kuota tambahan. Jawa Timur, sebanyak 436 kuota tambahan. Bali, sebanyak 354 kuota tambahan. Nusa Tenggara Barat, sebanyak 398 kuota tambahan. Nusa Tenggara Timur, sebanyak 295 kuota tambahan. Kalimantan Barat, sebanyak 236 kuota tambahan. Kalimantan Tengah, sebanyak 303 kuota tambahan. Kalimantan Selatan, sebanyak 324 kuota tambahan. Kalimantan Timur, sebanyak 248 kuota tambahan. Sulawesi Utara, sebanyak 167 kuota tambahan. Sulawesi Tengah, sebanyak 250 kuota tambahan. Sulawesi Selatan, sebanyak 463 kuota tambahan. Sulawesi Tenggara, sebanyak 315 kuota tambahan. Maluku, sebanyak 182 kuota tambahan. Papua, sebanyak 315 kuota tambahan. Bangka Belitung, sebanyak 266 kuota tambahan. Banten, sebanyak 325 kuota tambahan. Gorontalo, sebanyak 197 kuota tambahan. Maluku Utara, sebanyak 241 kuota tambahan. Kepulauan Riau, sebanyak 210 kuota tambahan. Sulawesi Barat, sebanyak 315 kuota tambahan. Papua Barat, sebanyak 226 kuota tambahan. Kalimantan Utara, sebanyak 359 kuota tambahan. 

Selain membagi porsi tambahan kuota, pemerintah juga memastikan pengurusan visa ke pemerintah Arab Saudi tidak menjadi hambatan terkait adanya penambahan kuota haji sebanyak 10.000 jamaah. Kasubdit Dokumen Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Nasrullah Jasam menegaskan waktu persiapan yang relatif pendek menjadi tantangan tersendiri, meski begitu itu bukanlah masalah. Disebutkannya, Kemenag dapat mengurus 18 ribu visa dalam dua hari. Artinya, pengurusan visa tambahan 10 ribu jamaah itu tidak akan memakan waktu yang lama. 

Sebagai informasi pula, penambahan kuota tersebut juga berimplikasi pada penambahan jumlah petugas kloter yang diperlukan lebih banyak. Diperkirakan, jumlah kloter juga bertambah antara 25-30 kloter. Setiap kloter ada 5 petugas, seorang ketua, tim pembimbing ibadah haji, dan 3 paramedik (satu dokter dan dua perawat). "Jadi kalo satu kloter ada lima petugas yang menyertai jamaah di kloter masing-masing maka penambahan 10.000 adalah 25-30 kloter dikalikan lima itulah penambahan petugas kloter kita,” imbuh Menag. 

Penambahan kuota juga berakibat dibutuhkannya anggaran yang besar. Berdasarkan rapat Komisi VIII DPR dengan Kemenag dan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) penambahan kuota itu diiringi dengan penambahan anggaran.  Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily memerinci peruntukan penambahan anggaran tersebut. "Alhamdulillah, dalam rapat tadi disetujui pelaksanaan tambahan kuota 10.000 tahun 2019 dengan segala pembiayaannya yang membutuhkan anggaran sebesar Rp 353.725.060.559. Anggaran ini dipergunakan untuk pembiayaan akibat tambahan kuota 10.000 tersebut yang peruntukannya sebagai indirect cost untuk biaya pemondokan, transportasi, katering dan pelayanan ibadah haji lainya seperti manasik haji dan pelayanan kesehatan,” tandasnya. dbs