KEMENKO PMK -- Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan prioritas nasional yang harus dijaga kualitasnya meskipun terdapat perubahan tata kelola kelembagaan ke Kementerian Haji dan Umrah.
"Kita memastikan penyelenggaraan haji tetap optimal.Pentingnya penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga, integritas pemeriksaan kesehatan, kesiapan sistem visa, sinkronisasi data jamaah, serta kesiapan layanan syarikah di Arab Saudi," ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M, pada Selasa (2/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Warsito juga menginstruksikan pembentukan Posko Terpadu Haji untuk memantau seluruh proses penyelenggaraan secara real-time dari tahap persiapan hingga operasional di Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi menetapkan sejumlah kebijakan baru pada penyelenggaraan haji 1447 H, antara lain penerapan skema Direct Hajj Program yang mengalihkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke mekanisme "B to C". Melalui aturan ini, perusahaan penyedia layanan diwajibkan bertanggung jawab penuh atas perjalanan jamaah, disertai pengetatan aspek istitha’ah kesehatan dan izin praktik bagi tenaga kesehatan Indonesia yang bertugas.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, melaporkan bahwa kuota jamaah reguler Indonesia tahun 2026 berjumlah 191.419 orang, termasuk prioritas lansia sebanyak 10.166 jamaah, pembimbing dan petugas daerah. Ia menjelaskan bahwa proses pelunasan biaya haji telah dimulai, dengan syarat utama harus lolos pemeriksaan kesehatan.
"Untuk sementara ini pelunasan masih agak lamban mengingat ketatnya pemeriksaan istitha’ah. Hal ini merupakan prasyarat dari Pemerintah Arab Saudi akibat tingginya angka kematian jamaah Indonesia," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penerbitan visa direncanakan berlangsung dari 8 Februari hingga 20 Maret 2026 dengan verifikasi dokumen secara berjenjang agar tidak ada jamaah yang tertunda keberangkatannya.
Kapuskes Haji Kementerian Haji dan Umrah Liliek Merhaendro, turut melaporkan bahwa inventarisasi aset kesehatan telah diselesaikan, sementara pemeriksaan kesehatan jamaah dilakukan dalam tiga tahap. Ia menyampaikan bahwa pembatasan khusus diberlakukan bagi jamaah dengan usia kehamilan lebih dari tiga bulan, sementara kewajiban vaksin masih menunggu keputusan final Pemerintah Arab Saudi.
Warsito menutup Rakor dengan menegaskan perlunya langkah bersama yang cepat, presisi, dan terkoordinasi agar penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M tetap terlaksana dengan baik di tengah dinamika kebijakan baru. Ia meminta seluruh kementerian/lembaga melaporkan setiap hambatan yang muncul untuk memastikan pelayanan bagi jamaah haji terjaga secara optimal.
Rakor dihadiri oleh Deputi Kesehatan Kemenko PMK, Asisten Deputi Bina Keagamaan Kemenko PMK, Staf Khusus Bidang Kerukunan Umat Beragama, perwakilan Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi, BPKH, Angkasa Pura, serta Staf Ahli Utusan Presiden Bidang Haji.